Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan (Sulsel) Sari Pudjiastuti divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atas perkara korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara. Majelis hakim menyatakan Sari terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sari Pudjiastuti, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir membacakan amar putusannya di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/10/2025).
"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambahnya.
Majelis hakim menilai Sari telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa Sari Pudjiastuti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair," tutur hakim.
Sebelum menjatuhkan putusannya, majelis hakim turut membacakan pertimbangannya yang dapat memberatkan dan meringankan vonis Sari. Hakim menilai perbuatan Sari tidak mencerminkan dirinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"(Hal yang memberatkan) Terdakwa adalah ASN, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Undang-Undang Dasar Tindak Pidana Korupsi," jelas hakim.
Sementara hal yang meringankan, Sari telah berperilaku sopan selama persidangan. Sari juga belum pernah dihukum dan telah mengakui kesalahan, serta memberikan keterangan tanpa berbelit-belit.
"(Hal yang meringankan lainnya) Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," terangnya.
Setelah membacakan putusannya, hakim menanyakan tanggapan Sari dan tim jaksa atas vonis 1,5 tahun tersebut. Sari menyatakan menerima, sementara jaksa memilih untuk pikir-pikir dahulu.
"Saya menerima," ujar Sari kepada majelis hakim dalam persidangan.
"Pikir-pikir," kata tim jaksa dalam persidangan.
Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan," ujar Jaksa Kamaria membacakan amar tuntutannya di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (16/9).
(hsr/ata)