Korupsi Rp 323,9 Juta, Eks Kaur Keuangan Desa Undisan Divonis 2 Tahun Bui

Korupsi Rp 323,9 Juta, Eks Kaur Keuangan Desa Undisan Divonis 2 Tahun Bui

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 07 Okt 2025 17:00 WIB
Sidang kasus korupsi mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli berlangsung di PN Denpasar, Selasa (7/10/2025).
Foto: Sidang kasus korupsi mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli berlangsung di PN Denpasar, Selasa (7/10/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli Ni Wayan Budiastuti (34), Selasa (7/10/2025). Hakim menyatakan Budiastuti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 323,9 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Budiastuti dengan penjara selama dua tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan," ujar Hakim Ketua Ni Made Okti Madiani di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, Okti menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

Tak hanya denda, perempuan asal Bangli itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 306.680.628,85.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak cukup, diganti dengan penjara selama satu tahun tiga bulan," sambung Okti Madiani.

Vonis yang diterima Budiastuti lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli, Luh Putu Esty Punyantari dkk. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun enam bulan. Sementara dari hasil itu, terdakwa ditemani kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir dulu setelah sidang putusan dilaksanakan.

Terungkap dalam persidangan, Budiastuti menyalahgunakan kewenangan sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan dalam pengelolaan APBDes tahun 2021-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 323,9 juta.

Hasil audit Inspektorat Daerah Bangli menyebut perbuatan Budiastuti memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Modus Budiastuti yakni mengalihkan dana desa ke rekening pribadinya, ia lalu membuat dua versi dokumen pencarian.

Budiastuti juga menyelipkan permohonan dana agar ditandatangani tanpa pemeriksaan, hingga menahan sebagian pembayaran hak perangkat desa.

Adapun dana yang diselewengkan berasal dari sejumlah pos anggaran seperti Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 6 juta, pendapatan desa Rp 15,3 juta, kas tahun 2021 sebesar Rp 96,8 juta, kas tahun 2022 sebesar Rp 22,3 juta, dan gaji ke-13 perangkat desa sebesar Rp 31 juta, tapi Rp 7 juta dari dana itu tidak disetorkan.

Budiastuti juga menyelewengkan iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa Rp 30,3 juta dan pajak desa Rp 77,6 juta yang seharusnya disetor ke negara. Total dana yang telah diambil sebesar Rp 620,7 juta. Namun, Budiastuti baru mengembalikan sebesar Rp 296,8 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 323,9 juta belum dikembalikan dan menjadi kerugian negara,

Aksi Budiastuti terendus setelah Perbekel Desa Undisan I Ketut Suardikayasa mencurigai penyaluran BLT dan penghasilan tetap (Siltap) tidak sampai ke penerima. Ia kemudian meminta terdakwa mendampingi pencairan ke bank, tapi tidak ada hasil.

Pada 21 Desember 2022 diadakan rapat desa. Dalam forum itu Budiastuti akhirnya mengakui perbuatannya dan berjanji untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya. Diberikan waktu untuk mengganti, tapi terdakwa tidak menempati janjinya.

Ni Wayan Budiastuti lalu menyerahkan slip setoran palsu senilai Rp 250 juta, tapi faktanya hanya Rp 250 ribu. Slip dibuat terdakwa dengan mengisi nominal besar di lembaran kosong, sementara bukti asli yang tercatat di bank dibuang oleh Budiastuti.

Disebutkan, jika dana desa seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat hingga peningkatan kesejahteraan warga. Namun, dana itu digunakan untuk memperkaya diri alias kepentingan pribadi dan belanja konsumtif. Dalam dua tahun terakhir, Desa Undisan menerima bantuan dana desa sebesar Rp 2,09 miliar pada 2021 dan Rp 2,32 miliar di tahun berikutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads