Kerugian negara akibat korupsi penyaluran Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat lebih dari Rp 1 miliar. Nilai kerugian negara ini sudah dikantongi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
"(Kerugian keuangan negara) sudah ada, lumayanlah. Di atas Rp 1 miliar," kata Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, Selasa (7/10/2025).
Kerugian negara yang muncul itu berdasarkan hasil hitung dari Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, Pasek tak mendetailkan item kerugian keuangan negara kasus korupsi itu. Ia hanya menyebut kerugian negara Rp 1 miliar lebih itu sudah valid.
"Sudah aktual," ungkap Pasek.
Pasek mengungkapkan korupsi Dana Pokir DPRD lombok Barat 2024 hanya tinggal penetapan tersangka. Sebelum itu, hasil penyidikan yang dilakukan penyidik pidana khusus akan dilaporkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Kami laporkan ke pimpinan dahulu, kalau arah penyidikan sih sudah cukup, tetapi kita tunggu. Tinggal gelar perkara penetapan tersangka," jelas Pasek.
Simak Video "Video: Eks Kades di Muratara Diciduk atas Dugaan Korupsi Rp 744 Juta!"
(hsa/hsa)