Kejari Mataram Bidik Tersangka 2 Kasus Korupsi di Lombok Barat

Kejari Mataram Bidik Tersangka 2 Kasus Korupsi di Lombok Barat

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 18 Des 2023 21:43 WIB
Kajari Mataram Ivan Jaka. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Kajari Mataram Ivan Jaka. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram membidik tersangka dua kasus dugaan korupsi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Adapun, kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi bibit sapi dan kredit Usaha Rakyat (KUR) di Lombok Barat.

Kajari Mataram Ivan Jaka memastikan penetapan tersangka akan dilakukan sebelum tahun baru 2024. Ivan mengungkapkan penyidik masih melakukan proses audit kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut.

"Untuk kasus KUR calon tersangka berpotensi lebih dari satu orang," kata Ivan saat ditemui detikBali, Senin sore (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ivan, proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi bibit sapi juga masih berjalan. Penyidik, kata dia, juga masih fokus dalam mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari anggaran Rp 2,24 miliar untuk pengadaan 264 bibit sapi tersebut.

"Karena banyaknya jenis sapi yang diusut penyidik. Sehingga diperlukan waktu yang tidak sebentar. Ada sapi jantan, betina, eksotik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ivan menampik penyelesaian dua perkara korupsi di Lombok Barat itu terhambat oleh tahun politik. "Tidak ada sama sekali. Cuma kami tidak boleh terpaku pada satu hal saja, sehingga yang lain tidak jalan," tegasnya.

Untuk diketahui, program penyaluran bantuan bibit sapi untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Lombok Barat menggunakan sumber anggaran dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat. Bantuan tersebut dalam bentuk empat paket pekerjaan pengadaan barang pada 2020.

Paket pengadaan pertama adalah jenis bibit sapi eksotis atau simental memiliki pagu anggaran Rp 540 juta. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan asal Kabupaten Lombok Tengah dengan harga penawaran Rp 489 juta.

Paket kedua dilakukan oleh perusahaan yang sama dengan harga penawaran Rp 453,6 juta dari pagu anggaran Rp 504 juta untuk pengadaan bibit sapi jantan. Paket ketiga adalah pengadaan bibit kambing dengan harga penawaran Rp 300 juta sesuai dengan pagu anggaran.

Paket keempat dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2020 dengan tender pengadaan bibit sapi diikuti 34 peserta. Pemenangnya adalah perusahaan yang beralamat di Kota Bima dengan harga penawaran Rp 1,97 miliar. Penanganan kasus dari proyek yang berjalan pada 2020 itu naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.




(iws/iws)

Hide Ads