Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (13/8/2025). Isvie diperiksa terkait dugaan uang 'siluman' dalam kasus korupsi penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) 2025.
Isvie selesai diperiksa sekitar pukul 12.50 Wita. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengaku baru keluar dari ruangan penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB.
"Iya, tiang (saya) dipanggil oleh kejati untuk dimintai keterangan dan alhamdulillah tiang (saya) sudah selesaikan semuanya," kata Isvie saat ditemui di lobi Kejati NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isvie mengungkapkan ia memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB sebagai warga negara yang taat hukum. Akan tetapi, Isvie tidak mendetailkan pemeriksaan terkait pokir tersebut. Ia meminta para jurnalis untuk menanyakan kepada penyidik soal pemeriksaannya.
Isvie juga mengeklaim tidak mengingat pasti jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. "Nggak catat (jumlah pertanyaan) tiang (saya)," ungkapnya.
Isvie ogah berkomentar banyak terkait persoalan pokir anggota DPRD 2025 yang tengah diusut Kejati NTB, termasuk soal adanya uang 'siluman' mencapai ratusan. Duit 'setan' itu diduga sebagai fee dalam pengelolaan pokir.
Isvie lebih memilih menghindar dan pergi meninggalkan awak media. "Saya nggak tahu, tanyakan saja ke penyidik. Sudah di penyidik semua ya," katanya sambil naik ke mobil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan terhadap Isvie. Ketua DPRD NTB itu diperiksa terkait dugaan korupsi Pokir 2025.
"Iya benar, datang memberikan keterangan ke penyidik pidana khusus Kejati NTB," kata Efrien.
(hsa/hsa)