Ada Vila Mepet Sungai di Canggu, DPRD Badung Desak Agar Dibongkar

Ada Vila Mepet Sungai di Canggu, DPRD Badung Desak Agar Dibongkar

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 07 Okt 2025 18:32 WIB
Kondisi sungai di sebelah bangunan vila yang diduga mencaplok sempadan sungai di Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (7/10/2025). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Kondisi sungai di sebelah bangunan vila yang diduga mencaplok sempadan sungai di Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa (7/10/2025). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Sebuah vila mewah di diduga mencaplok bantaran dan badan sungai lalu dijadikan lahan parkir sekitar lima are di kawasan Canggu, Badung. DPRD Badung pun turun tangan meninjau lokasi pelanggaran tata ruang itu pada Selasa (7/10/2025). Hasil peninjauan Komisi I dan II DPRD Badung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin bangunan di lokasi.

"Ada pembangunan yang keluar dari SHM (sertifikat hak milik) sehingga diduga melakukan pencaplokan ke badan sungai. Rekomendasinya kami tegas harus dilaksanakan pembongkaran. Fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula, sebelum adanya pembangunan ini," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lanang, Satpol PP Badung sebenarnya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dan sidak menunjukkan pelanggaran serius, di mana pembangunan terbukti keluar dari SHM dan mengambil badan sungai. Pihaknya memberikan tenggat waktu sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan mengirimkan surat peringatan (SP) I, II, dan III, sambil mengimbau pembongkaran mandiri.

Politikus PDIP ini juga memastikan sanksi yang lebih berat akan diterapkan bagi para pelanggar, termasuk pembekuan izin. Bangunan tersebut diketahui baru memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sementara izin-izin lain seperti dari PUPR dan DPMPTSP belum dikeluarkan karena tidak sesuai peruntukan.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak diindahkan, pemerintah Badung dan kami dari DPRD Badung akan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan tindakan tegas, melakukan pembongkaran dan membekukan sementara izin izin yang mereka miliki," tegas Lanang Umbara.

Menurutnya, langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fokus utama Pemkab Badung menanggulangi atau mencegah bencana banjir, belajar dari bencana banjir besar yang pernah melanda Bali beberapa waktu lalu.

"Kami mengimbau dan menyampaikan secara tegas pada seluruh investor di Badung. Jangan sampai ada yang mencaplok atau mengambil badan sungai digunakan sebagai bangunan," tutupnya.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, memastikan sudah melayangkan surat peringatan pertama hari ini. Kata dia, bangunan tersebut dilarang beroperasi selama proses hukum dan penertiban berjalan.

"Minggu lalu sudah kami klarifikasi di kantor. Hari ini bahwa memang mereka mengakui (membangun) melebihi di luar kepemilikan. Sehingga hari ini sudah surat teguran. Ada sekitar lima are," beber Suryanegara.

Ada dua poin utama dalam surat teguran tersebut. Di antaranya bangunan tidak dimanfaatkan sementara selama proses hukum berjalan. Kedua, bangunan yang dibangun tidak di atas hak milik alias harus dibongkar dan harus dikembalikan ke posisi semula.

"Sekarang teguran satu. Sesuai SOP kami ya setiap peringatan seminggu-seminggu. Jadi maksimal satu bulan sampai proses pembongkaran," tegas Surya.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu investor pemilik vila, I Nyoman Hendry Saputra, mengeklaim bahwa kliennya adalah korban penipuan oleh developer sebelumnya.

"Investor kami membeli hak sewa dengan iktikad baik berdasarkan sertifikat yang diyakinkan oleh developer. Setelah dilakukan proses perizinan, baru diketahui vila tersebut berdiri di bantaran sungai," ujar Hendry.

"Karena itu tentu kami akan tempuh proses hukum terhadap kontraktor sebelumnya. Per hari ini kami layangkan somasi," jelasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads