Pria berinisial MO ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak tetangganya di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kakek berusia 49 tahun itu ditangkap saat hendak kabur ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, mengungkapkan MO ditangkap oleh di Desa Sila Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Minggu (5/10/2025) malam. Polisi mengejar MO setelah menerima laporan warga terkait pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun itu.
"Anggota berhasil mencegat pelaku saat hendak menaiki bus malam di wilayah Kecamatan Bolo," ujar Dwi, Senin (6/10/2025).
Saat diinterogasi polisi, MO mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. Saat ini, MO sudah ditahan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
(iws/iws)