Cabuli Adik Sahabat, Pria Beristri Diciduk

Cabuli Adik Sahabat, Pria Beristri Diciduk

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Sabtu, 04 Okt 2025 19:21 WIB
KPW saat dihadirkan di Polres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).
Foto: KPW saat dihadirkan di Polres Buleleng, Sabtu (4/10/2025). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan seorang pria berinisial KPW (34), sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, EUNGA (15), di Kecamatan Busungbiu. KPW yang merupakan teman akrab dari kakak korban, kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. KPW yang sudah berkeluarga dengan dua anak itu meminta korban untuk mencarikan jaket di dalam kamar rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di dalam kamar, tersangka mengunci pintu dan langsung melakukan tindakan kekerasan serta upaya pencabulan. Korban sempat memberontak yang menyebabkan celananya robek," ujar Widwan, Sabtu (4/10/2025)

Tersangka KPW dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Widwan.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, menyita barang bukti, hingga visum et repertum terhadap korban di RSUD Kabupaten Buleleng untuk melengkapi alat bukti. KPW telah ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads