Aparat Polres Buleleng menangkap seorang kakek berusia 75 tahun berinisial IMS karena diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial KA (33). Akibat perbuatan bejat itu, korban kini hamil 7 bulan.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Buleleng pada 1 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah empat kali melakukan aksi bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng. Tersangka memaksa korban yang saat itu berada di dekat semak-semak," kata Widwan, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Widwan, korban dan pelaku tinggal di desa yang sama. Korban sering berbelanja di warung milik tersangka yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. Pelaku memanfaatkan kedekatan itu untuk melancarkan aksinya.
"Korban sudah empat kali dipaksa berhubungan badan. Aksi kedua dilakukan di rumah korban, di mana pelaku mendobrak pintu lalu memaksa korban. Sedangkan pada kejadian ketiga dan keempat, korban dibawa ke sungai dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Dalam aksinya, korban sempat berusaha melawan dan berupaya berteriak. Namun, usahanya sia-sia. Tak ada yang mendengar karena korban sulit bicara.
"Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil sekitar tujuh bulan," tambah Widwan.
Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 300 juta. Polisi saat ini telah menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
(hsa/hsa)