Lama Menduda, Pria di Buleleng Tega Perkosa Anak Kandung

Lama Menduda, Pria di Buleleng Tega Perkosa Anak Kandung

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Sabtu, 04 Okt 2025 17:09 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi korban pemerkosaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Buleleng -

Seorang pria di Kabupaten Buleleng berinisial IE (45) tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. IE sudah dua kali melakukan aksi keji itu hingga membuat kondisi kejiwaan korban terguncang. IE sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan peristiwa terjadi Juni 2025. Saat itu tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban pada saat korban tidak berada di sana. Saat korban tiba di kamarnya, tersangka sudah tidak menggunakan pakaian.

"Kemudian tersangka langsung menarik tangan korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Widwan, Sabtu (4/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widwan mengatakan IE telah memerkosa korban sebanyak dua kali. Di mana kejadian kedua terjadi sekitar satu minggu setelah kejadian pertama. Setiap melakukan perbuatan bejatnya, IE selalu memukul korban agar tidak melakukan perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahukan (peristiwa itu) kepada orang lain," katanya.

Widwan menyebut tersangka sudah lama menduda setelah cerai dengan istrinya. Tersangka kemudian tinggal di kamar kos bersama kedua anaknya, yakni korban dan adik korban yang berusia 13 tahun.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads