Pasutri asal Belanda dan Rusia bernama Nirul Rashim Abdoelrazak (31) dan Ksenia Varlamova (33), diciduk polisi gara-gara kedapatan bertani ganja hidroponik di lantai dua rumah kontrakan di Jalan Bina Kesuma IV, Ubung Kaja, Denpasar. Mereka bertani ganja sejak Mei 2025. Nirul sudah berstatus tersangka, tapi istrinya, Varmalova, masih saksi. Varmalova mengaku tak kuasa melarang suaminya menanam ganja.
"Sekitar bulan Mei 2025, mereka sudah melakukan penyemaian (bibit ganja)," kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant saat konferensi pers di kantornya, Jumat (3/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Radiant mengatakan Nirul dan Varlamova mendarat di Bali sejak Maret 2025. Lantaran tidak memiliki visa dengan jangka waktu panjang seperti KITAS, Nirul dan Varlamova sempat terbang ke Thailand, sebelum akhirnya kembali lagi ke Bali.
Saat itu, Nirul dikirimi bibit ganja oleh seseorang berinisial C alias Chestar. Setelah mendapat kiriman itu, Nirul langsung menggarap bibit ganja di lantai dua rumahnya.
"Dia membuat tenda, pot, dan memasang semua peralatan. Tapi di situ tidak ada laboratoriumnya. Jadi, di kamar itu dia melakukan penanaman dan penyemaian biji ganja," kata Radiant.
Radiant mengatakan aktivitas bercocok tanam ganja hidroponik yang dilakukan Nirul belum sempat dipanen. Namun, sudah mengundang kecurigaan warga sekitar. Akhirnya, mereka dilaporkan ke polisi.
Rumah kontrakan Nirul dan Varlamova didatangi polisi dan beberapa pecalang pukul 12.00 Wita. Mereka didatangi, dipanggil, lalu ditangkap tanpa perlawanan.
"Ditangkap jam 12 siang. Ngga ada perlawanan. Hanya kami panggil saja sama pecalang," katanya.
Radiant enggan berkomentar jika Chestar mendanai semua peralatan dan aktivitas bertani ganja yang dilakukan Nirul selama. Ada sebagian kecil barang bukti berupa daun ganja yang sudah dikemas dalam plastik dan diduga akan diedarkan.
"Soal itu kami masih mendalami. Apakah si mister C ini yang memberikan dana atau ada pihak lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Nirul dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Nirul terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Varlamova kini masih diperiksa sebagai saksi. Radiant mengatakan Varlamova mengaku hanya mengetahui tanpa berani melarang aktivitas ilegal suaminya.
"Saat ini kami masih punya waktu 3 x 24 jam (untuk memeriksa Varlamova). Kami harus punya bukti dan petunjuk. Karena dia (Varlamova) tidak berbuat apa-apa. Tidak bisa serta merta kami jadikan tersangka," katanya.
(hsa/hsa)