Mataram

Dua Berkas Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi Dinyatakan Lengkap

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 02 Okt 2025 18:12 WIB
Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yang diperankan langsung oleh para tersangka, Senin (11/8/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berkas perkara dua dari tiga tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi sudah lengkap atau P21.

"Dua berkas perkara tersangka dalam kasus itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (2/10/2025).

Dua berkas tersangka yang dinyatakan lengkap itu milik Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Sementara berkas tersangka Misri Puspita Sari belum dinyatakan lengkap.

"Berkasnya belum dilimpahkan ke kami," ungkap Efrien.

Efrien menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan Jo Pasal 55 KUHP.

"Itu pasal kombinasi," sebutnya.

Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork