Polsek Alak menetapkan sopir taksi bernama Yesaya Andri Agusti Lodoh (30) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penumpang KM Binaiya, Kornelis Faot (35), di Pelabuhan Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dalam kasus tersebut, kami telah menetapkan pelaku penganiayaan di Pelabuhan Tenau sebagai tersangka," ujar Kapolsek Alak AKP Albert Mabel kepada detikBali, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albert menyebut Yesaya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Setelah ditetapkan tersangka, Yesaya langsung ditahan di sel Polsek Alak selama 20 hari ke depan.
"Seusai ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terang Albert.
Saat ini, polisi sedang mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang.
Diketahui sebelumnya, Kornelis Faot babak belur usai dipukul dan dibanting oleh Yesaya di area parkir Pelabuhan Tenau, Selasa (23/9/2025) pagi.
"Korban mengalami luka robek di kepala akibat dipukul dan dibanting oleh pelaku," ujar Albert.
(dpw/dpw)