Sebanyak 10 Tentara Nasional Indonesia (TNI) penganiaya pria asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali, Komang Juliartawan alias Basir (31) hingga tewas mulai disidang di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Senin (29/9/2025). Sidang pertama dengan agenda dakwaan dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan didampingi anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma.
Oditur Militer, Letkol Chk I Dewa Putu Martin, menjelaskan 10 TNI yang diadili adalah Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.
Semua terdakwa dijerat pasal penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan Basir tewas. Penganiayaan hingga tewas ini dilakukan pada Minggu (23/3/2025) pukul 23.15 Wita. Martin mengungkapkan aksi ini dilakukan bersama-sama dan terencana
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan hingga tewas ini berawal saat dua saksi menemukan Basir di Denpasar. Saksi lalu menghubungi terdakwa, Kadek Susila dan Putu Agus untuk bertemu dengan Basir di depan Gelanggang Olahraga (GOR) Lila Bhuana, Denpasar. Kadek Susila menampar wajah Basir tiga kali dalam pertemuan itu. Putu Agus juga ikut dengan empat kali tamparan dan satu tendangan.
Putu Agus lalu menyeret Basir ke dalam mobil Nissan Grand Livina DK 1724 LCD silver. Di dalam mobil, ada dua terdakwa, satu saksi sebagai sopir, dan Basir melaju dari Denpasar menuju ke Singaraja. Mereka sempat berhenti di kawasan Gitgit, Buleleng, tak lama melanjutkan ke asrama di Jalan Sudirman, Desa Banyuasri, Buleleng, pukul 00.30 Wita.
Di asrama, korban didorong hingga terjatuh di ruang tamu. Di sana ada Kadek Harry untuk menginterogasi dengan nada kasar. Basir kemudian dipukul menggunakan selang plastik biru sebanyak tiga kali ke punggung dan satu kali ditampar di wajah oleh Kadek Harry.
Korban sempat berteriak kesakitan, tetapi tidak ada yang menghentikan penganiayaan tersebut. Di lokasi bahkan ada beberapa saksi yang menyaksikan lalu memilih keluar karena takut. Total ada 16 saksi dalam penganiayaan hingga Basir tewas.
Putu Agus sempat meminta salah satu saksi untuk mengambil selang lainnya. Saksi kemudian mengambil selang kompresor merah untuk kemudian diarahkan ke punggung korban sebanyak lima kali.
Basir yang kesakitan lalu diseret ke toilet untuk membasahi badan dengan air oleh Putu Agus. Di toilet, Kadek Harry memukul dengan tangan mengepal sebanyak lima kali di wajah, dada, dan perut lalu menendang pinggang korban dua kali. Akibatnya, korban tersungkur di lantai dapur dengan kondisi menahan sakit.
Tak selesai di sana, Basir kembali mendapatkan pukulan, Kadek Harry bahkan menendang dada korban. Kadek Susila kemudian mendekat lalu memukul wajah Basir hingga hidung berdarah. Ia juga menggunakan selang kompresor untuk memukul ke punggung Basir sebanyak empat kali. Penyiksaan juga dilakukan oleh Kadek Susila dan Putu Agus berulang kali.
Terdakwa Martinus kemudian datang sekitar pukul 04.00 Wita dan melihat Basir jongkok lemas dan berdarah. Saat bertanya, Kadek Susila menjawab jika Basir yang mencuri motor Putu Agus. "Sudah pukul saja, saya yang bertanggung jawab," kata Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin membacakan dakwaan.
Martinus empat lalu menginterogasi Basir. Karena kesal, ia ikut melakukan penganiayaan dengan tali skipping dan memukul tangan Basir dua kali setelahnya meninggalkan lokasi.
Setelah serangkaian penyiksaan, para terdakwa ada yang kembali ke tempat masing-masing. Kadek Harry sempat mendekati korban yang mengaku kesakitan. Kadek Harry kemudian pamit karena ada acara. Ia berjanji membelikan makanan jika sudah kembali. Sedangkan terdakwa lain bersama sejumlah saksi memilih beristirahat di asrama, begitu juga Basir.
Selanjutnya, Franklyn datang ke lokasi penyiksaan sekitar pukul 07.00 Wita dan berkoordinasi dengan Putu Agus. Putu Agus lalu datang memeriksa korban yang berbaring di ruang tamu dengan alas kasur spon. Saat dipanggil-panggil, Basir tidak merespons. Putu Agus lantas menghubungi Kadek Harry. Kadek Harry sempat mengecek nadi Basir dan diduga sudah tewas.
Mengetahui itu, Putu Agus lantas membangunkan Yulius. Kadek Susila juga datang saat itu. Putu Agus dan Franklyn kemudian mengangkat Basir ke dalam mobil Grand Livina pukul 07.30 wita untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Dokter lalu memeriksa dan hasilnya Basir dinyatakan tewas. Para terdakwa kemudian panik mendengar hal itu. Kadek Susila lalu menghubungi salah satu saksi dan menceritakan kronologi kejadian hingga informasi itu diteruskan ke atasan para terdakwa.
Keluarga Basir baru mendapatkan informasi sekitar pukul 09.00 Wita. Bahkan, abang kandung Basir bersama kerabat lain datang ke RSUD Buleleng. Keluarga korban lalu menerima surat keterangan kematian dari RSUD Buleleng hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Subdenpom Singaraja.
Tim Subdenpom Singaraja lalu mengamankan para terdakwa. Beberapa terdakwa ada yang diamankan walaupun tidak ikut memukul karena mengetahui peristiwa itu dan turut membantu menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar, seperti kasur, bantal, dan sprei yang digunakan Basir untuk tidur.
Selanjutnya, para terdakwa ditahan di Staltahmil Pomdam IX/Udayana terkait kematian Basir. Hasil autopsi, Basir tewas karena lemas akibat serangkaian penyiksaan atau penganiayaan. Para terdakwa lalu menjalani sidang hari ini didampingi tiga tim kuasa hukum.
Sidang akan dilanjutkan karena tidak adanya eksepsi pada Rabu, 8 Oktober 2025. Agenda sidang selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Oditur Militer menyebut setidaknya ada 16 saksi yang dihadirkan.
"Oditur Militer menyiapkan 16 orang saksi untuk dihadirkan di persidangan," terang Martin.
Sementara itu, Hakim Ketua Militer Letkol Chk IGM Suryawan mengatakan agenda sidang selanjutnya menghadirkan para saksi untuk memperkuat dakwaan dalam kasus ini.
Diketahui, para terdakwa merupakan prajurit TNI AD dari Yonif Raider 900/SBW. Permasalahan disebut ketika korban meminjam motor Scoopy milik Putu Agus Herry, tetapi tidak dikembalikan dan diketahui motor tersebut telah digadaikan di Tabanan.
Mengetahui itu, Basir diminta menebus Rp 2,2 juta. Karena kesal, para terdakwa mencari keberadaan Basir di Denpasar hingga akhirnya ditemukan di Jalan Drupadi, Denpasar.
(hsa/hsa)