Kepala Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Apriyanto Kletus Obe alias Rinto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap seorang janda, Clarita Parera. Kasus itu dipicu oleh tuduhan Rinto terhadap Clarita punya ilmu santet.
"Ya kasus pengancaman di rumah korban yang merupakan seorang janda di RT 01, Dusun 01, Desa Netemnanu Utara," ujar Kapolsek Amfoang Timur Ipda Thomas Radiena kepada detikBali, Minggu (28/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thomas mengatakan Rinto dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kini, Thomas berujar, Rinto telah diserahkan ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi untuk proses selanjutnya. "Kasusnya saat ini sudah ditangani JPU," kata Thomas.
Thomas menuturkan kejadian itu berawal saat Rinto menuduh Clarita punya ilmu santet. Ia kemudian mendatangi rumah Clarita dengan membawa sebilah parang pada Kamis (30/1/2025).
Selanjutnya Rinto meletakkan parang di bagian leher Clarita untuk membunuhnya. Hal itu membuat Clarita merasa terancam, sehingga membuat laporan di Polsek Amfoang Timur untuk diproses hukum.
Kasus tersebut, Thomas melanjutkan, sempat dimediasi tiga kali di Polsek Amfoang Timur. Namun, Clarita menolak berdamai. Sebab, kasus tersebut sudah berulang kali.
"Kami sempat mediasi tiga kali karena mereka masih berkeluarga, tapi memang sonde (tidak) ada titik temu karena menurut korban kasus ini sudah berulang kali," tutur mantan Kapolsek Amarasi itu.
Menurut Thomas, setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Rinto sebagai tersangka. Kemudian menyerahkannya kepada JPU Kejari Oelamasi pada 8 September 2025.
"Kemungkinan dia langsung ditahan karena saya tidak lihat dia lagi di sini (Desa Netemnanu Utara)," terang Thomas.
Diketahui, selain kasus tersebut, Rinto juga pernah terlibat dalam kasus ingkar janji menikahi terhadap seorang perempuan berinisial MT (28). Akibatnya, Rinto didenda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), setelah MT melayangkan gugatan.
Rinto juga didenda membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) sebesar Rp 500 ribu setiap bulan. Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.
(hsa/hsa)