Dua pria berinisial AR (41) dan S (46) ditangkap polisi di Jalan Pandawa, Legian, Kuta, Badung, Minggu (14/9/2025). Mereka kedapatan mengedarkan 65.028 butir obat penenang hingga obat kuat ilegal senilai Rp 1,95 miliar.
"Kami mengungkap peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai Rp 1,95 miliar," kata Dirresnarkoba Kombes Radiant dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Radiant menyebut selain di Jalan Pandawa, polisi juga menggerebek dua lokasi lain, yakni di Jalan Nakula Legian dan Jalan Lebak Bene.
Di Jalan Lebak Bene, polisi menemukan satu kamar kos yang dijadikan gudang penyimpanan puluhan ribu butir obat ilegal. Dari lokasi itu, disita berbagai jenis obat seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, viagra, cialis, dolgesik tramadol, dan kamagra oral jelly.
"Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 butir berbentuk tablet dan kapsul. Nilainya hampir Rp 2 miliar," ujar Radiant.
Simak Video "Video Kejari Jakpus Benarkan Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan"
(dpw/dpw)