Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Kuat Ilegal Rp 1,95 Miliar di Legian

Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Kuat Ilegal Rp 1,95 Miliar di Legian

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 25 Sep 2025 14:47 WIB
AR dan S ditahan di Mapolda Bali dalam keterlibatan kasus peredaran puluhan ribu obat ilegal, Kamis (25/9/2025).
AR dan S ditahan di Mapolda Bali dalam keterlibatan kasus peredaran puluhan ribu obat ilegal, Kamis (25/9/2025). (Foto: dok. Polda Bali)
Denpasar -

Dua pria berinisial AR (41) dan S (46) ditangkap polisi di Jalan Pandawa, Legian, Kuta, Badung, Minggu (14/9/2025). Mereka kedapatan mengedarkan 65.028 butir obat penenang hingga obat kuat ilegal senilai Rp 1,95 miliar.

"Kami mengungkap peredaran obat-obatan tidak berizin dengan nilai Rp 1,95 miliar," kata Dirresnarkoba Kombes Radiant dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Radiant menyebut selain di Jalan Pandawa, polisi juga menggerebek dua lokasi lain, yakni di Jalan Nakula Legian dan Jalan Lebak Bene.

Di Jalan Lebak Bene, polisi menemukan satu kamar kos yang dijadikan gudang penyimpanan puluhan ribu butir obat ilegal. Dari lokasi itu, disita berbagai jenis obat seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, viagra, cialis, dolgesik tramadol, dan kamagra oral jelly.

ADVERTISEMENT

"Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 butir berbentuk tablet dan kapsul. Nilainya hampir Rp 2 miliar," ujar Radiant.

Menurut Radiant, AR dan S mendapatkan obat-obatan tersebut dari empat orang berinisial I, D, R, dan E. Pembelian dilakukan secara daring, bukan melalui apotek resmi berdasarkan resep dokter.

"Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung psikotropika untuk mendapatkan keuntungan (uang)," jelasnya.

AR dan S ditahan di Mapolda Bali dalam keterlibatan kasus peredaran puluhan ribu obat ilegal, Kamis (25/9/2025).AR dan S ditahan di Mapolda Bali dalam keterlibatan kasus peredaran puluhan ribu obat ilegal, Kamis (25/9/2025). Foto: dok. Polda Bali

Saat ini, AR dan S ditahan di Mapolda Bali. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Berdasarkan kejadian ini kami menghimbau dan mengajak masyarakat mari kita lawan dan berantas peredaran gelap berbagai jenis Narkoba maupun obat-obatan terlarang," pungkas Radiant.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Cegah Peredaran Narkoba, Imipas Ingin Tempatkan Polri-TNI di Lapas"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads