RSUP Prof Ngoerah buka suara terkait tudingan keluarga warga asing (WN) Australia bernama Byron Haddow (23) alias Byron James Dumschat, yang jenazahnya dipulangkan tanpa jantung. Keluarga sebelumnya mengaku diminta menanggung biaya tambahan sebesar 700 dolar Australia atau sekitar Rp 7 juta untuk proses repatriasi jantung tersebut.
Kepala Instalasi Forensik RSUP Prof Ngoerah, Kunthi Yulianti mengatakan jantung Haddow sudah dikembalikan ke keluarganya di Australia sejak Juni 2025. Proses pemulangan jantung dilakukan oleh perusahaan jasa pemakaman yang juga menanggung biaya repatriasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Biaya pemulangan jenazah dan jantung Haddow) dari jasa pemakaman. Kami menyerahkan jantungnya ke mereka (jasa pemakaman) dan mereka yang mengirim ke keluarga," kata Kunthi Yulianti saat dihubungi detikBali, Kamis (25/9/2025).
Kunthi mengatakan proses autopsi dan visum terhadap jenazah Haddow selesai dilakukan dan diserahkan ke perusahaan jasa pemakaman pada 12 Juni 2025. Sedangkan, jantung Haddow, baru selesai diperiksa dan diserahkan ke perusahaan jasa pemakaman pada 21 Juli 2025.
Terkait biaya, Kunthi enggan membeberkan berapa biaya pemulangan jenazah secara utuh atau hanya organnya saja. Semua biaya pemulangan jenazah dan jantung Haddow ditanggung perusahaan jasa pemakaman itu.
"Kalau masalah biaya, saya tidak bisa menjawab karena kami tidak mengirim. Kami tidak punya resources (sumber daya) untuk mengirim jenazahnya. Jadi yang memfasilitasi adalah dari funeral service (perusahaan jasa pemakaman)," kata Kunthi.
Dokter forensik Penanggungjawab Pasien RSUP Prof Ngoerah, Nola Margareth Gunawan, mengatakan ada surat hasil autopsi jenazah dan jantung Byron Haddow kepada keluarganya. Ada beberapa rincian hasil autopsi yang tidak dicantumkan karena merupakan rahasia kedokteran.
"Kami tidak berkewajiban menjelaskan detailnya bagaimana. Karena semua sudah (tercantum) di laporan autopsi," kata Nola.
Hanya, laporan autopsi jenazah dan jantung Byron Haddow baru diserahkan ke pihak keluarga saat jantungnya dipulangkan. Pemberitahuan dan penjelasan yang dilakukan RSUP Prof Ngoerah kepada keluarga Haddow dilakukan lima pekan setelah jenazahnya diterbangkan ke Australia dan setelah pemeriksaan terhadap jantung Haddow selesai.
"Jadi, (pengiriman jenazah dan jantung Byron Haddow dari Indonesia secara terpisah) itu ada di laporan hasil autopsi dan patologinya. Laporan hasil autopsi (diserahkan) setelah (pemeriksaan) patologinya selesai," katanya.
"(Artinya setelah jantungnya diperiksa) ya, sudah keseluruhan hasil pemeriksaan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Byron sebelumnya dipulangkan ke Australia pada 12 Juni 2025, sekitar empat minggu setelah kematiannya. Namun, saat autopsi kedua di negaranya, ditemukan bahwa jantung pemuda Australia itu tidak ada di tubuhnya.
RSUP Prof Ngoerah menegaskan keluarga sudah diberi tahu sejak awal bahwa jantung Haddow masih dalam proses autopsi penuh sehingga belum bisa disertakan dalam pemulangan jenazah.
Autopsi terhadap organ vital seperti jantung memang dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan organ secara utuh. Proses ini memakan waktu lebih lama dibandingkan pemeriksaan sampel organ biasa.
Keluarga Harus Bayar Rp 7 Juta
Kuasa hukum keluarga menuding pihak rumah sakit disebut langsung mengatur pengembalian organ tersebut ke Queensland pada 11 Agustus 2025, tanpa memberikan penjelasan kepada keluarga.
"Ngoerah tanpa menanggapi surat kami, justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut," ujar salah satu kuasa hukum keluarga Byron, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Rabu.
Keluarga juga diminta menanggung biaya tambahan sebesar 700 dolar Australia atau sekitar Rp 7 juta untuk proses repatriasi jantung tersebut.
"Dan bahkan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut," tambahnya.
(nor/dpw)