Polisi mengungkapkan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Byron James Dumschat alias Byron Haddow (23). Dia merupakan warga negara (WN) Australia yang menjadi sorotan setelah jenazahnya dipulangkan tanpa jantung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan dokter forensik 30 Mei 2025, ada luka akibat kekerasan tumpul di dahi kiri, kelopak mata kanan, lutut kanan, serta punggung kaki kanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan memar pada dahi kiri, kelopak mata kanan serta lutut kanan akibat kekerasan tumpul. Ditemukan pula luka lecet pada kelopak mata kanan serta punggung kaki kanan akibat kekerasan tumpul," ujar Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, dihubungi detikBali, Rabu (24/9/2025).
Kemudian, pada 4 Juni 2025 pukul 10.43 Wita telah dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban. Disimpulkan, penyebab kematian paling mungkin adalah intoksikasi etanol. Alkohol dalam jumlah tinggi dapat menimbulkan gangguan fisik, kebingungan, disorientasi, penurunan konsentrasi, hingga berisiko menyebabkan korban tak mampu menyelamatkan diri dari air.
"Kemungkinan penekanan sistem saraf pusat serta gangguan penilaian/kognitif menjadi sangat besar peluangnya dan berpotensi pula mengakibatkan orang ini tidak mampu mengeluarkan dirinya dari air," urai Ayu.
Polres Badung sudah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, kerabat Byron dan salah satu pekerja proyek, Ahmad Fauzi. Pekerja proyek di vila sebelah TKP itu menerangkan pada pukul 08.00 Wita terdengar tangisan perempuan WNA dari dalam vila. Saat mengintip melalui jendela, ia melihat empat orang. Yakni, dua perempuan dan dua laki-laki, salah satunya tergeletak di kursi dekat kolam.
"Saksi kemudian naik ke lantai atas untuk melihat ke TKP melalui celah jendela dan dilihat ada empat WNA di dalam villa, yaitu dua orang perempuan dan satu laki-laki posisi berdiri dan satu orang laki-laki posisi tengadah di kursi kayu dekat kolam," beber Ayu menjelaskan kesaksian Fauzi.
Pengacara Duga Ada Kejanggalan
Sementara itu, pengacara keluarga Byron menduga ada kejanggalan di balik kematiannya. Ni Luh Arie Ratna Sukasari, salah satu pengacara keluarga Byron, mengatakan kematian Byron baru dilaporkan ke polisi empat hari setelah kejadian.
Byron diketahui sedang berlibur di Bali bersama rekannya, Baily Peter Woods. Keduanya menginap di Villa The Grove Bumbak, Jl. Bumbak, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Malam sebelum meninggal, Byron dan Baily sempat bertemu dengan dua perempuan asal Melbourne, Australia, berinisial KP dan JL. Mereka lantas minum bersama di vila.
Keesokan harinya, Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, Byron ditemukan tak bernyawa di kolam renang vila. Ia dinyatakan meninggal dunia di RS BIMC pada pukul 10.59 Wita. Kematian Byron baru dilaporkan ke Polres Badung pada Jumat, 30 Mei 2025, oleh staf vila bernama I Wayan Agus Ariana.
Para saksi diizinkan kembali ke negaranya tanpa pemeriksaan. Ada tiga orang yang bersama Byron pada malam sebelum kematiannya, yakni Baily serta dua perempuan asal Melbourne. Namun hingga kini ketiganya belum pernah dimintai keterangan resmi oleh kepolisian.
"Sayangnya, tanpa memahami apa yang menjadi pertimbangan polisi, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban," ujar Arie, kepada awak media, Rabu (24/9/2025).
Polisi disebut telah meminta bantuan Konsulat Australia untuk memfasilitasi pemeriksaan. Namun, hingga kini konsulat belum merespons. Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan Polres Badung, untuk mewakili kesaksian Baily adalah Cross Darren Cecil, kerabat Byron yang sedang berada di Bali.
Pengacara lainnya, I Gusti Ngurah Bayu Pradana, juga mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan dari rekening Byron pada hari kematiannya. Transferan itu diketahui salah satunya ditujukan kepada KP dan JL.
"Itu lumayan ada banyak transfernya. Karena pada saat itu, itu ada salah satu ke toko tato, ada kedua wanita tersebut, ada juga beberapa kebutuhan pribadi," ujar Bayu.
Transfer dilakukan sejak dini hari hingga pagi pada 26 Mei 2025. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 1.000 dolar Australia. "Itu beberapa ada yang subuh, untuk detail pastinya, mungkin kami nggak bisa sebar ya, karena ada beberapa juga itu untuk kebutuhan pribadi. Yang pasti itu pagi hari," lanjutnya.
Tewas karena Alkohol
Sebelumnya, polisi menyatakan Haddow tewas karena alkohol. Hal ini sesuai temuan kandungan alkohol tinggi di dalam darahnya. "Berdasarkan hasil autopsi, karena kadar alkohol yang tinggi dalam darahnya," kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu.
Arif mengatakan Haddow ditemukan tewas 26 Mei 2025 pukul 08.00 Wita. Saat itu, dia mengambang dalam kondisi tidak bernyawa di kolam renang.
Arif enggan membeberkan dari mana asal alkohol yang terdeteksi di dalam darah Haddow saat mayatnya diautopsi. Namun, dia memastikan tidak ada unsur pidana dalam kematian Haddow.
"Ditemukan (tewas) di kolam renang. (Unsur pidana) tidak ada," kata Arif.
Simak Video "Video: Pihak RS di Bali Jelaskan soal Jenazah WNA Dipulangkan Tanpa Jantung"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)