Bule Australia yang Jantungnya Tertinggal di Bali Tewas gegara Alkohol

Bule Australia yang Jantungnya Tertinggal di Bali Tewas gegara Alkohol

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 24 Sep 2025 15:46 WIB
Foto Byron Haddow (kanan) saat ditunjukkan tim kuasa hukum keluarganya dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Foto: Foto Byron Haddow (kanan) saat ditunjukkan tim kuasa hukum keluarganya dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025). (Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Warga negara Australia, Byron Haddow (23) alias Byron James Dumschat, ditemukan tewas di kolam renang vila di Kerobokan, Kabupaten Badung. Polisi menyatakan Haddow tewas karena alkohol. Hal ini sesuai temuan kandungan alkohol tinggi di dalam darahnya.

"Berdasarkan hasil autopsi, karena kadar alkohol yang tinggi dalam darahnya," kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu (24/9/2025).

Arif mengatakan Haddow ditemukan tewas 26 Mei 2025 pukul 08.00 Wita. Saat itu, dia mengambang dalam kondisi tidak bernyawa di kolam renang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif enggan membeberkan dari mana asal alkohol yang terdeteksi di dalam darah Haddow saat mayatnya diautopsi. Namun, dia memastikan tidak ada unsur pidana dalam kematian Haddow.

ADVERTISEMENT

"Ditemukan (tewas) di kolam renang. (Unsur pidana) tidak ada," kata Arif.

Haddow menginjakkan kaki di Bali sejak 22 Mei 2025. Selama di Bali, dia berbekal visa kedatangan (visa on arrival/VOA) yang berlaku hingga 22 Juni 2025.

"Data perlintasan kami, warga asing itu mendarat di Bali tanggal 22 Mei 2025 pakai VOA. Kedaluwarsa sampai 22 Juni 2025," kata sumber internal di kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Tidak ada catatan Haddow pernah berulah selama tinggal di Bali. Catatan keimigrasiannya nihil pelanggaran. Begitu pula catatan kematian Haddow seusai ditemukan tewas di kolam renang.

"Seharusnya lapor. Tapi, di kami tidak ada laporan kematian (warga asing)," ungkap sumber.

Sebelumnya diberitakan, mayat Haddow mulai dievakuasi dan diautopsi di RSUP Prof Ngoerah pada 30 Mei 2025, setelah sempat dibawa ke RS BIMC dahulu. Proses autopsi, visum, dan forensik lengkap sesuai prosedur lalu dimulai.

Saat proses itu sedang dilakukan para dokter, pihak keluarga meminta mayat Haddow dipulangkan ke Australia. Permintaan itu dipenuhi pihak RSUP Prof Ngoerah tanpa menyertakan organ jantungnya.

Kepala Instalasi Forensik RSUP Prof Ngoerah, Kunthi Yulianti, mengatakan masih ada proses analisis forensik yang dilakukan terhadap jantung Haddow. Hal itu dilakukan untuk memastikan letak kelainan pada jantung dan penyebab kematiannya.

"Kami jelaskan bahwa masih ada pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan kami akan mengembalikan jantungnya," kata Yulianti.

Yulianti mengatakan hal itu sudah dikoordinasikan dengan pihak keluarga dan Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Bali. Dia mengeklaim pihak Konjen Australia dan keluarga Haddow sudah memberikan pernyataan memahami hal tersebut.

"Keluarga sudah bertanya kepada kami. Kami sudah berikan penjelasan kepada keluarga. Keluarga sudah mengerti dan memahami," jelasnya.

"Kami juga sudah menjelaskan kepada Konjen Australia. Konjen Australia juga sudah mengerti dan memahami. Mereka membantu kami menjembatani permasalahan ini," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Byron menyatakan keluarga baru mengetahui jantung Byron tidak ikut dipulangkan ke Australia dua hari sebelum upacara pemakaman. Kuasa hukum keluarga menyebut jantung Byron berada di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Pihak rumah sakit disebut langsung mengatur pengembalian organ tersebut ke Queensland pada 11 Agustus 2025, tanpa memberikan penjelasan kepada keluarga.

"Ngoerah tanpa menanggapi surat kami, justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut," ujar salah satu kuasa hukum keluarga Byron, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Rabu.

Keluarga juga diminta menanggung biaya tambahan sebesar 700 dolar Australia atau sekitar Rp 7 juta untuk proses repatriasi jantung tersebut. "Dan bahkan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut," tambahnya.

Meski jantung Byron sudah dikembalikan, pihak keluarga tetap merasa kecewa. Mereka menilai banyak pertanyaan yang tidak mendapat jawaban, termasuk dasar hukum penahanan jantung.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads