Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika selama akhir Agustus hingga September 2025. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan dengan total barang bukti 54 paket sabu-sabu seberat 14,54 gram.
Kasat Narkoba AKP I Ketut Ananta mengatakan tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian yang baru bebas beberapa bulan dari Lapas Kerobokan.
"Dari 10 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis, yakni S (42) residivis kasus pencurian serta BAH (36) dan AP (40) residivis kasus narkoba. Mereka baru saja bebas dari Lapas Kerobokan pada Januari dan Maret lalu," kata Ananta dalam pres rilis di Mapolres Tabanan pada Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus terbanyak berada di Kecamatan Kediri. Kasus pertama di Banjar Anyar, Kediri, dengan tersangka DHN (49) dan AN (33) serta barang bukti 0,25 gram sabu. Kasus kedua yakni tiga tersangka berinisial KB (25), WP (30), dan MW (50) ditangkap di Kediri.
Di Banjar Senapahan, Kediri, polisi mengamankan S (42) dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 13,66 gram. Kasus keempat di Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kediri, melibatkan dua tersangka GSW (40) dan BAH (36). Sementara kasus terakhir di Desa Kutuh, Kerambitan, mengungkap dua tersangka, AP (40) dan DAP (36), dengan satu paket sabu.
Ananta menyebut para tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. Mereka mengaku hanya berkomunikasi dengan orang tak dikenal (OTK) melalui ponsel tanpa mengetahui identitas pengendalinya. Lantas, mereka mendapat imbalan Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu.
"Motif mereka mengedarkan barang terlarang ini karena faktor ekonomi. Terlebih lagi para tersangka rata-rata berstatus pengangguran," jelasnya.
Ke depan, Polres Tabanan akan menggandeng Pemkab Tabanan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, khususnya mantan napi. Program rehabilitasi sosial juga akan diperkuat agar mantan narapidana bisa kembali ke masyarakat dengan pekerjaan yang layak.
(nor/nor)