Warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenco (42), divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pabrik narkotika 'Sunny Village' di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Nazarenko terbukti memproduksi ganja dan mefedron.
"Roman Nazarenco terbukti sah dan meyakinkan bersalah memproduksi narkotika golongan 1," kata Hakim Ketua Eni Martiningrum saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roman Nazarenco dengan pidana penjara selama seumur hidup," imbuhnya.
Eni mengatakan kejahatan yang dilakukan Nazarenco terbukti sudah direncanakan. Hal itu dibuktikan dalam fakta bahwa Nazarenco melatih orang lain untuk membuat narkotika dan tergabung di dalam organisasi kejahatan internasional.
Nazarenco juga terbukti terlibat dalam produksi ganja secara hidroponik di Sunny Village. Eni menyimpulkan kejahatan Nazarenco yang disepakati dan direncanakan, masuk dalam unsur pemufakatan jahat yang diatur dalam Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memberikan konsultasi dan tergabung dalam organisasi kejahatan. Unsur pemufakatan jahat. Maka adanya unsur niat dan pelaksanaan, meski tidak selesai, dinyatakan terpenuhi," kata Eni.
Eni mengatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan kejahatan Nazarenco. Kesimpulan majelis hakim itu adalah hal yang memberatkan Nazarenco.
"Terdakwa telah terbukti melakukan kejahatan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," jelasnya.
Atas perkara tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan vonis majelis hakim. Sebelumnya, Nazarenco dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Nazarenco berperan sebagai pengendali pabrik narkoba di salah satu vila di kawasan Badung, Bali. Dia merupakan inisiator pembuatan basement pada vila untuk dijadikan tempat produksi narkoba.
Tiga orang yang terdiri dari dua pria kembar warga Ukraina Ivan Volovod atau IV dan Mikhayla Volovod dan seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap di Sunny Village. Mereka direkrut Nazarenco dan seseorang bernama Oleg Tkachuk.
Lima orang itu saling berkomunikasi di grup telegram. Mereka tergabung dalam gembong narkoba bernama Hydra Indonesia. Ivan dan Mikhayla lebih dulu divonis 20 tahun penjara.
(nor/nor)