Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung menangkap seorang kurir narkoba berinisial KS (30) di Jalan Bukit Sari, Perumahan Pondok Bukit Tinggi, Desa Mengwitani, Badung, Bali. Polisi menyita 44,39 gram sabu dan 867 butir ekstasi dengan logo tengkorak.
Wakapolres Badung Kompol I Made Suarmawa menjelaskan, KS ditangkap pada Selasa (26/8/2025). Dijelaskan, total nilai ekstasi yang disita mencapai ratusan juta rupiah. Satu butir ekstasi dijual dengan harga Rp 800.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perannya kurir," ujar Suarmawa, Kamis (18/9/2025).
Kasatnarkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma menambahkan harga ekstasi yang disita mencapai ratusan juta rupiah. Satu butir ekstasi dijual dengan harga Rp 800.000 sehingga total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 693.600.000.
"Kalau dia jual per butirnya Rp 800.000. Iya Rp 800.000 per butir. Perkaliannya gitu," ucap Sudarma.
KS disebut hanya sebagai pemindah barang. Ia mendapatkan sabu dari seseorang dan dijanjikan upah sebesar Rp 250.000. Untuk ekstasi, upah yang diterima KS per titiknya sebesar Rp 50.000.
"Karena ini perannya dia cuma memindahkan. Kemudian yang memecah itu beda juga. Ini perannya dia (tersangka KS)," kata Sudarma.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini, terutama operator yang diduga berada di luar Bali. Jaringan ini menggunakan media sosial seperti Telegram untuk berkomunikasi.
"Untuk jaringannya, kemarin sudah berdasarkan koordinasi dengan tim IT juga. Dia sifatnya itu yang, ada operator lagi yang saling melempar gitu. Operatornya saya kemarin analisa, berada di luar Bali. Itu yang menjadi kendala buat kami," tambahnya.
KS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(nor/nor)