Kepolisian Resor (Polres) Dompu menangkap seorang petani berinisial S asal Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 45 tahun itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Terduga mencoba melarikan diri ke belakang rumah, tetapi berhasil dikepung dan diamankan," kata Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Nyoman Suardika, Selasa (23/9/2025).
Suardika mengungkapkan polisi menggerebek kediaman S di Lingkungan Dua, Monta Baru, pada Senin (22/9). Saat didatangi petugas, S sedang memperbaiki mesin giling jagung di rumahnya itu.
Meski sempat berusaha kabur, S berhasil diamankan dan digeledah polisi. Petugas menemukan uang Rp 1,2 juta di saku celananya. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Simak Video "Video: Awas! Kepala BNN Peringatkan Modus Penyebaran Narkoba Makin Beragam"
(iws/iws)