detikBali

Empat Pengedar Ditangkap, Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Karangasem

Terpopuler Koleksi Pilihan

Empat Pengedar Ditangkap, Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Karangasem


I Wayan Selamat Juniasa - detikBali

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika bersama jajaran saat melaksanakan rilis kasus di Aula Polres Karangasem, Rabu (29/7/2026).
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika bersama jajaran saat melaksanakan rilis kasus di Aula Polres Karangasem, Rabu (29/7/2026). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Empat pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Karangasem dalam pengungkapan kasus di tiga lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu seberat 1,52 gram netto sekaligus membongkar rantai peredaran narkoba yang diduga melibatkan pemasok dari Badung hingga Tabanan.

"Dari tangan keempat tersangka, kami berhasil mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,52 gram netto," kata Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam rilis kasus di Mapolres Karangasem, Rabu (29/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang sopir truk berinisial IKS di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Polisi mengamankan IKS yang diduga sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti sabu. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumahnya dan petugas kembali menemukan sejumlah paket narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil interogasi mengarah kepada seorang pria berinisial NS asal Kabupaten Badung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada IKS. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap NS di tempat indekosnya dan kembali menemukan sejumlah paket sabu.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan kemudian berlanjut. Berdasarkan keterangan NS, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IPAM asal Tabanan. Tim Satresnarkoba bergerak ke Tabanan dan berhasil mengamankan IPAM beserta sejumlah barang bukti.

Di saat yang sama, Satresnarkoba Polres Karangasem juga mengembangkan penyelidikan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Sidemen. Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AR beserta sejumlah barang bukti sabu.

"Keempat pengedar tersebut kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujar Santika.

Santika menegaskan jajarannya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, peredaran barang haram tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

"Saya tekankan, untuk peredaran narkoba harus tuntas sampai ke akar-akarnya. Saya tidak mau tahu, karena dampaknya lebih besar dari kasus pencurian," ujar Santika.

Berdasarkan data Polres Karangasem, sejak Januari hingga Juli 2026 Satresnarkoba telah mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dengan total 27 tersangka. Dari para tersangka, polisi menyita sabu seberat 51,45 gram netto, ganja seberat 5,70 gram netto, serta 19 butir ekstasi.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE