Terbongkar Modus Jual Beli Bayi Kedok Yayasan Sosial di Tabanan

Round Up

Terbongkar Modus Jual Beli Bayi Kedok Yayasan Sosial di Tabanan

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 23 Sep 2025 07:00 WIB
Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah (tengah) saat menjelaskan pembekukan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih di Kantor Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025). /Krisna Pradipta
Foto: Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah (tengah) saat menjelaskan pembekukan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih di Kantor Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025). (I Dewa Made Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Pembubaran ini dilakukan setelah terungkap modus ketua yayasan memperjualbelikan bayi yang baru lahir dengan kedok lembaga sosial.

Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengatakan ketua yayasan I Made Aryadana menampung perempuan hamil di luar nikah atau yang tidak diinginkan. Mereka dibiayai hingga persalinan dengan kompensasi Rp 20-25 juta. Setelah bayi lahir, bayi tersebut dijual ke luar Pulau Bali.

"Ironinya, dari delapan pengurus yayasan, tujuh lainnya namanya hanya dicatut tanpa mengetahui kegiatan di dalamnya," kata Zainur saat konferensi pers di Kantor Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zainur, yayasan itu resmi berdiri pada 29 September 2023 dengan izin Kemenkumham dan bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, serta keagamaan. Namun praktiknya, ketua yayasan justru melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

ADVERTISEMENT

Ketua Yayasan Sudah Divonis

I Made Aryadana telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan vonis 8 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung, hukumannya turun menjadi 6 tahun.

"Dalam Kemenhumkam, yayasan ini bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Namun nyatanya ketua pengurus melakukan tindak pidana berupa perdagangan manusia," jelas Zainur.

Alasan Yayasan Dibubarkan

Dengan kasus ini, Jaksa Pengacara Negara berwenang membubarkan Yayasan Anak Bali Luih karena tujuan yayasan tidak tercapai, melanggar AD/ART, serta menyalahi ketertiban umum dan kesusilaan.

"Ke depannya terdakwa maupun pengurus lainnya yang dicatut namanya dicabut haknya untuk mendirikan yayasan apapun di kemudian hari," tegas Zainur.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads