Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Mataram berinisial IFH (19) ditangkap polisi setelah memesan ganja seberat 819,10 gram dari Medan. Ganja tersebut rencananya diedarkan kepada teman-temannya di kampus.
"(Akan dijual) ke teman-temannya di kampus," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyasar teman-teman kuliah, IFH yang merupakan warga Onan Raja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, juga memiliki pelanggan di luar kampus. Namun, peredaran barang haram itu tidak sampai keluar wilayah Kota Mataram.
"Pembelinya dari teman-teman kampus. Ada juga dari luar kampus. Pembelinya dia sebagian orang kampus, sebagian orang luar. Masih di wilayah Kota Mataram," jelas Suputra.
IFH ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram di kosnya di wilayah Ampenan, Sabtu (20/9/2025). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus TB (20), mahasiswa asal Kampung Tolobali, Kecamatan Rasanae, Kota Bima, NTB.
TB lebih dulu ditangkap di kosnya wilayah Cakranegara saat menerima paket berisi ganja seberat 819,10 gram. Nama dan alamat kos TB ternyata digunakan oleh IFH untuk memesan barang haram tersebut.
"Yang pesan ganja itu IFH. Sebenarnya dia pesan ganja sekilo dengan harga Rp 5 juta. Tapi yang datang 800 gram lebih itu," ungkap Suputra.
Menurut polisi, IFH memesan ganja dari temannya di Medan. Pesanan kali ini bukan yang pertama, sebab sebelumnya ia juga pernah membeli ganja dalam jumlah besar.
"Pesan yang pertama itu sekitar bulan Maret atau April, dia pesan setengah kilo seharga Rp 4 juta," kata Suputra.
Saat ini, IFH dan TB ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Saat ini masih kami dalami, masih pemeriksaan lebih lanjut," tandas Suputra.
(hsa/hsa)