Anggota opsnal Satreskrim Polres Bima, Brigadir Alif Rozky Saputra, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB). Brigadir Arif terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Bima.
"Iya (tersangka Brigadir Arif ditahan di BNNP NTB)," kata Kabid Berantas dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Gede Suyasa, kepada detikBali, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alif ditangkap BNNP NTB pada 14 Agustus 2025. Penangkapan Brigadir Alif dibantu oleh Kapolres Bima. Saat penggeledahan di rumah Arif di BTN Panda, Kabupaten Bima, petugas menyita Hp Alif yang berisikan transaksi barang haram tersebut.
Hasil keterangan Alif, sabu yang dijual berasal Ardian Makruf, seorang pecatan anggota polisi Polres Dompu. "Ardian Makruf ini satu leting (angkatan) dengan Alif Rizki Saputra yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur (Lotim)," ungkap Suyasa.
Fakta penyidikan, Suyasa berujar, terungkap Brigadir Alif juga terlibat peredaran narkoba dengan seseorang bernama Ali Hanafiah yang juga telah ditetapkan tersangka.
Ali, tutur Suyasa, mengambil sabu dari seseorang bernama Firman sebesar 30 gram dengan harga Rp 33 juta dan dibayar tunai pada Desember 2024. Firman selanjutnya memperkenalkan Ali kepada Alif.
Selanjutnya, sekitar Januari 2025, Ali langsung transaksi dengan Alif di Pantai Kalaki, Kabupaten Bima. Transaksi titik pertemuan mengambil sabu di Pantai Kalaki antara Ali dan Alif itu diarahkan oleh Firman melalui telepon.
"(Sabu yang diambil sebanyak) 30 gram dengan harga Rp 33 juta dibayar kes ke Alif," ujar Suyasa.
Sekitar Februari 2025, Ali kembali mengambil barang ke Alif seberat 30 gram seharga Rp 33 juta yang langsung dibayar tunai. Saat itu, Ali dan Alif bertemu di Taman Panda, Kabupaten Bima).
Transaksi kemudian berlanjut pada Maret 2025. Ali kala itu kembali mengambil sabu ke Alif seberat 50 gram di rumahnya di BTN Panda. Sistem pembayarannya dilakukan dengan tunai sebesar Rp 40 juta, sisanya dibayar melalui transfer sebanyak dua kali.
Pembayaran pertama pada 10 Maret sebesar Rp 5,5 juta dan 12 Maret 2025 12,5 juta. "Sehingga total pembayaran sebesar Rp 58 juta," ucap Suyasa.
Transaksi antara Ali dengan Alif kembali terjadi pada April. Ali diantarkan sabu ke rumahnya oleh Firman atas perintah Alif sebesar 50 gram dengan harga Rp 52 juta.
Kemudian, pada Mei 2025, Ali kembali mengambil sabu seberat 100 gram ke Ali. Kali ini, Ali mengambil sabu di kandang kuda milik Alif yang berada di belakang pacuan kuda Bima.
Di sana, Ali memberikan Alif uang kes Rp 30 juta. Sisa pembayaran sabu 100 gram itu juga melalui via transfer sebanyak tiga kali. Pertama pada 18 Mei 2025 sebanyak 20 juta, kedua pada 21 Mei 2025 Rp 20 juta, dan terakhir pada 23 Mei 2025 sebesar Rp 10 juta.
Saat Ali ditangkap, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 19,93 gram. "Sabu (yang disita petugas) itu sisa dari hasil penjualan narkoba yang diambil oleh Ali ke Alif sebanyak 100 gram," jelas Suyasa.
Saat ini, semua tersangka sudah diamankan di rumah tahanan BNNP NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
(hsa/hsa)