Komnas Perempuan Kecam Pemerkosaan Bocah 11 Tahun di Flores Timur

Komnas Perempuan Kecam Pemerkosaan Bocah 11 Tahun di Flores Timur

Yurgo Purab - detikBali
Minggu, 21 Sep 2025 20:05 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Flores Timur -

Seorang bocah 11 tahun di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pemerkosaan hingga mengalami luka parah dan pendarahan pada mata. Kasus ini memicu kecaman keras dari Komnas Perempuan dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) yang mendesak penegakan hukum tegas terhadap pelaku.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menyebut kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.

"Saya turut prihatin dan mengecam keras atas kasus yang begitu kejam menimpa anak perempuan di Flores Timur. Kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap perempuan terlebih lagi anak perempuan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi," ujarnya kepada detikBali, Minggu (21/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daden berharap korban dan keluarganya diberikan kekuatan serta pemulihan.

ADVERTISEMENT

"Semoga diberikan kekuatan dan segera pulih atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Flores Timur. Korban diperkosa, dibekap hingga mengalami luka parah, termasuk pendarahan pada mata," katanya.

Komnas Perempuan menilai kejadian itu tidak hanya melukai tubuh dan jiwa korban, tetapi juga mencederai martabat perempuan dan anak bangsa. Aparat diminta menindak pelaku sesuai UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP.

TRUK-F Desak Polisi Tuntaskan Kasus

Kecaman senada disampaikan Ketua TRUK-F, Suster Fransiska Imakulata SSpS. Ia menyebut kasus ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

"Kejahatan seksual ini sangat melukai hati korban dan akan menimbulkan trauma yang berkepanjangan," ujarnya.

Fransiska mendesak polisi segera menuntaskan kasus tersebut dan menjerat pelaku dengan UU Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.

"Pelaku diperiksa dan dikenai UU kekerasan seksual dan perlindungan anak. Anak korban dan keluarganya harus mendapatkan perlindungan dari negara dalam hal ini pemerintah dan masyarakat," tegasnya.

Ia juga meminta Pemda Flores Timur memperhatikan pemulihan korban.

"Kami harapkan negara dalam hal ini DP3A Flores Timur memenuhi hak atas pemulihan, penanganan, dan perlindungan," tandasnya.

Kuasa Hukum Tersangka Klaim Ada Rekayasa

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka berinisial NI (41) menilai kasus ini penuh rekayasa. Ketua tim penasihat hukum, Rafael Ama Raya, menyebut penyidik Polres Flores Timur tidak objektif dan transparan.

"Kalau ragu-ragu kenapa NI ditetapkan jadi tersangka? Saya menduga ada rekayasa untuk menjerat NI," ujarnya.

Ama Raya menyoroti prosedur penahanan kliennya yang dinilai janggal.

"Sebelum klien kami ditangkap oleh pihak kepolisian Flores Timur, ia terlebih dahulu ditahan di Polsek Sagu tanpa alasan apapun padahal untuk dapat menahan seseorang itu kalau yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP," katanya.

Ia menambahkan, NI diperiksa dua kali tanpa didampingi penasihat hukum meski ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Rekan kuasa hukum lain, Palus Randy Domaking, menilai penetapan pasal baru terhadap kliennya tidak sesuai prinsip Pro Justitia.

"Perlu kami sampaikan, pertama pada perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti adanya kekerasan atau persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam laporan awal. Namun, kemudian penyidik menetapkan pasal baru, yakni Pasal 82 UU Perlindungan Anak terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Menurutnya, jika memang ada perkembangan penyidikan, seharusnya dilakukan penambahan pasal, bukan mengganti pasal utama laporan awal.

"Oleh karena itu, kami menduga adanya rekayasa dalam proses penanganan perkara ini," katanya.

Domaking menegaskan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap Unit PPA Polres Flores Timur.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika MKK (11) pulang dari kios sekitar pukul 18.30 Wita, Selasa (9/9/2025). Saat melintas di Jalan Raya Waiwuring-Oringbele, Witihama, korban berpapasan dengan tersangka NI yang berprofesi sebagai sopir.

Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan NI langsung menyerang korban.

"Pelaku langsung mencekik leher dan mengikat mulut korban menggunakan kain," kata Anwar, Rabu (10/9/2025).

Setelah membekap korban, NI diduga memperkosa MKK hingga mengalami luka parah pada bagian kemaluan dan pendarahan pada mata. Korban kemudian diselamatkan warga, sementara NI ditangkap dan kini ditahan di Polres Flores Timur.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads