RD (35), Kepala Desa (Kades) Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama SH dan DP ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor Inspektorat. Polisi mengungkap kronologi hingga peran mereka masing-masing.
"Sebelum melakukan pembakaran, tiga tersangka ini terlebih dahulu berencana di rumah RD," kata Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perencanaan pada Rabu (6/7/2025) itu, RD memberitahukan lokasi dan jalur yang akan dilalui. Tak hanya itu RD juga menyuruh DP untuk mengisi Pertamax ke dalam jeriken ukuran 5 liter dan menyimpan di dalam bagasi mobil milik RD.
"RD yang membagi tugas dan peran. SH bertugas mengemudikan mobil, sedangkan RD dan DP yang masuk ke dalam kantor Inspektorat untuk melakukan pembakaran," ujarnya.
Seusai melakukan perencanaan, ketiganya berangkat dari rumah RD menuju ke Kota Bima menggunakan mobil Avanza putih sekitar pukul 18.30 Wita. Tiba di Kota Bima mereka keliling di seputaran Gunung Dua, Jalur Sadia, Jalur Penatoi hingga jalur Lewirato untuk memantau situasi.
"Dipastikan situasi aman, RD menyuruh SH berhenti di sekitar kantor Inspektorat untuk memulai melancarkan aksinya," beber Didik.
Tak lama kemudian, RD dan DP turun dari mobil serta mengambil jeriken yang berisi Pertamax di bagasi belakang mobil. Setelah itu, RD menyuruh SH untuk pergi dari TKP dan akan menghubungi setelah dirinya dengan DP selesai membakar kantor Inspektorat.
"Turun dari mobil RD dan DP memantau situasi. Setelah dipastikan aman, mereka masuk berjalan menuju kantor Inspektorat Kabupaten Bima," jelasnya.
Menurut Didik, RD dan DP membuka paksa pintu belakang lalu masuk ke dalam lorong kantor Inspektorat dan langsung menyiram semua dinding ruangan di bagian timur hingga bagian selatan. Selanjutnya membakar dengan korek api kayu yang dibawa DP hingga kantor Inspektorat Kabupaten Bima terbakar.
"Setelah kantor terbakar, RD dan DP melarikan diri ke arah timur memanjat pagar tembok kantor dan menghubungi SH untuk menjemput. Setelah itu mereka kembali ke Desa Poja," imbuh Didik
Peran Tiga Tersangka
Didik mengungkapkan tiga tersangka memiliki tugas dan perannya masing-masing saat melakukan pembakaran kantor Inspektorat. RD berperan merencanakan dan membakar kantor bersama DP.
"Sedangkan SH menjadi pengemudi mobil untuk mengangkut para tersangka dan alat-alat dan bahan untuk pembakaran kantor," jelas Didik.
Selain perencana dan otak intelektual, RD juga berperan sebagai eksekutor pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima bersama DP. Sementara SH membantu RD dan DP melancarkan aksinya.
"SH berperan mengantar dan menjemput RD dan DP setelah melakukan pembakaran kantor," imbuh Didik.
(nor/nor)