Polres Bima Kota menetapkan RD (35), SH (22), dan DP (22) tersangka pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). RD adalah Kepala Desa (Kades) Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB. Dia nekat membakar kantor tersebut lantaran jengkel terhadap hasil audit dana desa.
"Terkait pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (19/9/2025) kemarin. Saat ini, RD dan SH telah ditahan. Sementara DP masih diamankan di Polres Manggarai Barat, NTT, menunggu jadwal kapal penyeberangan untuk dibawa ke Polres Bima Kota.
"Ketiganya disangkakan pasal yang berbeda. RD dan DP dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP. Sementara SH, dijerat Pasal 187 ke-1 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Didik menambahkan aksi pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima dilakukan pada Kamis (7/9/2025) dini hari pukul 03.47 Wita. Kerugiannya mencapai Rp 2,5 miliar. Perinciannya, inventaris atau aset yang terbakar sebesar Rp 1,3 miliar serta bangunan dan gedung yang terbakar Rp 1,2 miliar.
"Kasus ini terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Petunjuk awal dari kamera CCTV di sekitar TKP yang dipadukan dengan CCTV di Polres Bima Kota dan terlihat pergerakan mobil Avanza putih yang digunakan para pelaku," imbuh Didik.
Motif
Didik mengatakan motif RD melakukan pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima karena kecewa dan jengkel hasil audit dana desa (DD) yang dikeluarkan oleh auditor tidak sesuai dengan harapan RD.
"RD merasa hasil audit dana desa yang dikeluarkan oleh auditor Inspektorat tidak sesuai. Karena ada item pekerjaan yang telah dikerjakan tapi tak didata," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD tidak memberikan penjelasan bahwa aksi pembakaran kantor Inspektorat terkait masalah hukum dugaan penyalahgunaan dana desa yang saat ini diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. "Hal ini akan kami proses dan dalami lebih lanjut," ujarnya.
Sementara RD mengakui perbuatannya. Tindakan yang dilakukannya tersebut murni karena jengkel dengan jajaran Inspektorat yang mengaudit dana desa terhadap program dan kegiatan yang telah dikerjakan.
"Hasil audit tidak sesuai kenyataan. Karena hasilnya merugikan keuangan negara yang cukup besar," ujarnya.
RD memastikan tidak ada pihak luar atau orang lain di balik aksinya membakar kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Ia juga kecewa dengan pelayanan auditor yang bekerja tidak sesuai prosedur. Seharusnya sesama pemerintah apabila ada kesalahan untuk menegur.
"Yang jelas saya meminta maaf dan tak akan mengulanginya lagi. Perbuatan ini murni pribadi saya karena kecewa pelayanan dan kinerja auditor," imbuhnya.
(nor/nor)