Mahasiswi Unram Dibunuh Teman Pria gegara Tolak Ajakan Ngeseks

Mahasiswi Unram Dibunuh Teman Pria gegara Tolak Ajakan Ngeseks

M. Zahiruddin - detikBali
Sabtu, 20 Sep 2025 21:33 WIB
Jenazah MVPN dimasukkan ke dalam mobil ambulan usai autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Rabu (27/8/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Jenazah Made Vaniradya dimasukkan ke dalam mobil ambulan usai autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, Rabu (27/8/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Denpasar -

Polisi mengungkap motif Radiet Adiansyah (19) membunuh temannya, Ni Made Vaniradya, di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Radiet melakukan pembunuhan karena ajakannya berhubungan seksual ditolak korban.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean membenarkan motif tersebut. Ia mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah dilakukan pendekatan psikologi terhadap Radiet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pendekatan psikologi tersangka cenderung emosi labil. Dia sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim tapi dilakukan penolakan (oleh korban)," ungkap Punguan, Sabtu (20/9/2025).

Punguan juga menambahkan bahwa dari hasil autopsi terdapat luka di kemaluan bagian dalam korban. Sehingga terindikasi kuat bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Ada bekas luka pada kemaluan bagian dalam (korban). Kami koordinasi dengan hasil autopsi cenderung benda dengan ukuran satu sentimeter (cm)," bebernya.
Sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan kasus pembunuhan Made Vaniradya di Pantai Nipah. Pelaku pembunuhan ternyata teman lelakinya, Radiet Ardiyansyah.

"Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui siaran pers, Sabtu (20/9/2025).

Agus menegaskan keterangan Radiet sebelumnya yang menyebut peristiwa itu sebagai pembegalan hanyalah upaya menutupi perbuatannya. Ia memastikan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik secara konsisten mengaitkan Radiet dengan lokasi kejadian dan korban.

Salah satu bukti penting adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sampel DNA tersebut ditemukan pada sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.

Kini, Radiet menjadi tersangka tunggal dan telah ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads