Radiet Adiansyah (19) membunuh teman perempuannya, mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya (19) dengan cara menekan kepala korban ke pasir. Radiet menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Made Vaniradya di Pantai Nipah, Lombok Utara.
"Hasil autopsi penyebab kematian karena kekurangan oksigen. Indikasinya korban ditekan di dalam pasir kurang lebih 10 sampai 15 menit," beber Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean, Sabtu (20/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Punguan menjelaskan indikasi itu diperkuat dengan temuan pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut korban. "Ada pasir pantai pada tenggorokan dan rongga mulut korban," ungkapnya.
Sebelum kepalanya ditekan ke dalam pasir, Punguan mengatakan bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Hasil autopsi menemukan luka di sejumlah bagian tubuh korban, antara lain paha, punggung, lutut, dan tangan.
Sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya di Pantai Nipah, Lombok Utara. Pelaku pembunuhan ternyata teman lelakinya, Radiet Ardiyansyah.
"Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui siaran pers, Sabtu (20/9/2025).
Agus menegaskan keterangan Radiet sebelumnya yang menyebut peristiwa itu sebagai pembegalan hanyalah upaya menutupi perbuatannya. Ia memastikan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik secara konsisten mengaitkan Radiet dengan lokasi kejadian dan korban.
Salah satu bukti penting adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Sampel DNA tersebut ditemukan pada sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.
"Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," tegas Agus.
Kini, Radiet menjadi tersangka tunggal dan telah ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(nor/nor)