Bobol Rumah Curi Motor dan Laptop di Lombok Barat, Pria Mataram Ditangkap

Bobol Rumah Curi Motor dan Laptop di Lombok Barat, Pria Mataram Ditangkap

M Zahiruddin - detikBali
Sabtu, 20 Sep 2025 14:36 WIB
Terduga pelaku pencurian berinisial RAF diamankan di Mako Polres Lombok Barat.
Terduga pelaku pencurian berinisial RAF diamankan di Mapolres Lombok Barat. (Foto: dok. Polres Lombok Barat)
Lombok Barat -

Seorang pria asal Kota Mataram berinisial RAF (22) ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Barat. Ia diduga mencuri sepeda motor, laptop, dan tas jinjing di sebuah rumah di BTN Lavida, Desa Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, NTB.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menuturkan peristiwa pencurian itu terjadi saat korban pria (32) sedang berlibur ke Bali pada 4 September 2025. Korban baru kembali ke Lombok pada 9 September 2025.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu gerbang dalam kondisi terbuka. Saat masuk, ia terkejut melihat sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di garasi sudah hilang. Laptop yang ditaruh di meja beserta tas jinjing juga raib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan melaporkannya ke Polsek Labuapi.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada RAF.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian tersebut adalah saudara RAF," ungkap AKP Lalu Eka, Sabtu (20/9/2025).

Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Sultan Salahudin, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, pada Jumat (19/9/2025). Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya.

"Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian," terang Eka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau, satu unit laptop Acer berwarna perak, dan tas jinjing. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Lombok Barat.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saat ini, kami masih melengkapi berkas, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mencari barang bukti lain yang mungkin belum ditemukan," tambah Kasat Reskrim.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads