Kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, memasuki babak baru. Sang istri, Briptu Rizka Sintiyani, ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, istrinya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, Jumat (19/9/2025).
Kholid enggan menjelaskan lebih lanjut terkait adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap Briptu Rizka dilakukan setelah gelar perkara di Polda NTB.
Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Jenazah Esco ditemukan oleh mertuanya, Siun, dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"
(iws/hsa)