Polisi menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, seorang intel di Polsek Sekotong. Kuasa hukum Rizka menyebut ada kejanggalan terkait penetapan tersangka terhadap polisi wanita (polwan) di Polres Lombok Barat (Lobar) itu.
"Kami masih melihat ada beberapa kejanggalan, ya tentu saya belum bisa mengungkapkan ke pihak media dulu," jelas Rosihan Zulby, selaku kuasa hukum Rizka, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosihan menghormati langkah-langkah penyidik, meski tetap berkukuh kliennya tidak bersalah. "Kami akan melakukan upaya-upaya hukum, bukti-bukti tersangka itu kan belum tentu dia pelakunya. Silakan nanti di pengadilan kita buktikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Rosihan meminta publik agar tetap tenang dan tidak mengungkapkan hal yang belum jelas kebenarannya di media sosial terkait tersangka. Sebab, ia mengeklaim ada sejumlah fakta dan bukti yang belum digali dalam kasus ini.
Sejauh ini, dia juga mengaku belum mendapatkan informasi apakah Rizka sudah ditahan atau belum. "Kebetulan kami juga belum dapat informasinya," ungkap Rosihan.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Rizka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid.
"Ya, istrinya menjadi tersangka," ujarnya, Jumat.
Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Jenazah Esco ditemukan oleh mertuanya, Siun, dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
(hsa/hsa)