Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang kurir narkoba berinisial SJ di rumahya di Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap terkait peredaran 1,4 kilogram (kg) sabu-sabu dan 390 butir pil ekstasi di wilayah Jimbaran hingga Kuta, Badung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait transaksi narkoba di Desa Nyitdah. Polisi lantas menyelidiki informasi tersebut dan mendapati ciri-ciri fisik SJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Radiant, polisi langsung menggerebek dan menggeledah sejumlah ruangan di rumah SJ pada Selasa (16/9/2025). Setelah menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi, polisi pun membekuk SJ tanpa perlawanan.
"Kami lakukan penggeledahan terhadap barang, lemari, badan, dan tempat tertutup lainnya. Tim menemukan 10 paket sabu dengan bobot total 1.479 gram dan 390 butir ekstasi di lemari pakaian tersangka," kata Radiant saat konferensi pers di kantornya, Kamis (18/9/2025).
Saat diinterogasi polisi, SJ mengaku hanya menjadi kurir dalam peredaran barang haram itu. SJ menyebut dirinya disuruh mengambil narkoba di wilayah Nyitdah oleh seseorang berinisial S dari luar Bali.
Kepada polisi, SJ mengatakan dirinya melakoni profesi sebagai kurir narkoba sejak April lalu. SJ menjalankan aksi dengan modus tempel atau meletakkan narkotika pesanan seseorang di tempat rahasia yang sudah ditentukan. SJ diupah Rp 15 juta untuk mengedarkan 1 kilogram sabu di tempat itu.
SJ kembali beraksi pada Agustus lalu dengan modus yang sama. Ia mengirim 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di tempat yang sudah ditentukan S.
"Pada Agustus 2025, dia ambil sabu 2 kg. Dia sudah diupah Rp 20 juta dan narkobanya sudah habis diedarkan," imbuh Radiant.
Sebagai kurir sabu dan ekstasi, Radiant berujar, SJ beroperasi di kawasan Badung selatan seperti Jimbaran, Pecatu, Kuta, Kedongan, dan Ungasan. Diketahui, SJ merupakan residivis yang pernah dipenjara terkait kasus pencurian sepeda motor.
"Masih kami dalami kepada siapa saja dia jual narkobanya. Karena sistem tempel, tersangka nggak tahu siapa yang ambil," kata Radiant.
Radiant menegaskan polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan mengejar sosok berinisial S yang disebut-sebut oleh SJ. Kini, SJ dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video "Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)