BNN Uji Laboratorium soal Rencana Pelarangan Vape di Indonesia

BNN Uji Laboratorium soal Rencana Pelarangan Vape di Indonesia

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 17 Sep 2025 12:39 WIB
Kepala BNN Suyudi Ario Seto di forum International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) 2025 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/9/2025).
Foto: Kepala BNN Suyudi Ario Seto di forum International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) 2025 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/9/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto kembali mewacanakan kemungkinan pelarangan peredaran vape dan rokok elektrik sejenis di Indonesia. Saat ini, wacana itu masih dalam tahap uji laboratorium.

"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," kata Suyudi seusai menghadiri pembukaan forum International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) 2025 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/9/2025).

Suyudi mengatakan belum ada target kapan akan mengeluarkan larangan atau aturan ketat soal peredaran dan konsumsi vape di Indonesia. Menurutnya, perlu ada diskusi dan kerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah pelarangan kita harus duduk bersama karena tidak bisa diputuskan sendiri. Tapi harus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lainnya," kata Suyudi.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama juga dilakukan terhadap penggunaan ganja untuk keperluan medis dan pengobatan. Suyudi mengatakan pemanfaatan ganja untuk medis dan pengobatan belum ada aturan hukumnya.

Progres pemanfaatan ganja untuk itu juga kini sedang dalam penelitian. Suyudi enggan menentukan kapan ganja medis akan mulai dilegalkan untuk medis dan pengobatan.

"Penelitiannya masih terus kami lakukan," katanya.

Dilansir detikNews, wacana itu dilontarkan Suyudi yang meniru kebijakan dari otoritas di Singapura. Pemerintah Singapura menyetarakan vape dengan narkoba.

Singapura juga menegaskan akan meningkatkan penegakan hukum, termasuk memberlakukan hukuman lebih berat, terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Langkah tersebut diambil otoritas Singapura setelah sebelumnya menetapkan vape atau rokok elektrik ilegal.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads