Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan enam tersangka kasus pembuangan orok bayi di Pantai Selingkuh, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Informasi yang dihimpun detikBali, dua dari enam tersangka berinisial TY asal Lombok Tengah dan D asal Kabupaten Bima. Keduanya merupakan sejoli yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Mataram.
TY dan D berperan membuang dan mengubur orok bayi di pantai tersebut. Sedangkan, empat orang lainnya dijadikan tersangka karena berperan sebagai perantara pembelian obat penggugur kandungan untuk D.
Pantauan detikBali pada Kamis (18/9/2025), salah satu tersangka menggunakan baju tahanan digiring penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta ke Rutan Polresta Mataram. Meski begitu, polisi belum membeberkan secara detail terkait penetapan enam tersangka kasus pembuangan orok tersebut.
"Besok saja, ya," ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka itu.
Simak Video "Video Motif Ortu Pembuang Bayi di Karawang: Malu Belum Menikah"
(iws/iws)