Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana perampokan disertai pembunuhan lansia bernama Ketut Parmi. Rekonstruksi itu berlangsung di lantai II Gedung Dharma Tungga, tepatnya di Ruang PPA Satreskrim Polres Buleleng, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.46 Wita.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng, serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelapor, saksi-saksi, tersangka, penasihat hukum tersangka, penyidik pembantu Satreskrim, dan tim Inafis Polres Buleleng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyebutkan ada 44 adegan yang diperagakan selama proses rekonstruksi. Dari jumlah tersebut, adegan pembunuhan terjadi saat adegan nomor 18 hingga 23, kemudian dilanjutkan pada adegan nomor 29 hingga 32.
"Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk mendapatkan gambaran secara jelas terkait peristiwa pidana yang terjadi, sekaligus menguatkan alat bukti dalam berkas perkara," ujarnya Senin
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Diberitakan sebelumnya, jenazah perempuan berusia 73 tahun itu ditemukan di rumahnya pada Kamis (17/7/2025). Dugaan Parmi merupakan korban perampokan menguat setelah brankas uang yang berisi Rp 80 juta kosong. Sejumlah perhiasan juga raib.
Polisi lantas menangkap pria berinisial SY yang juga satu desa dengan korban. Pelaku juga merupakan karyawan serabutan yang bekerja di rumah korban.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan SY ditangkap di rumahnya beserta barang bukti hasil curian.
"Tim Bhayangkara Goak Poleng telah mengamankan yang diduga pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan," kata Widwan, Kamis.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya emas dan uang tunai. Pelaku juga sudah sempat menggunakan hasil curiannya untuk bayar utang dan membeli handphone.
"Pelakunya ditangkap dua hari yang lalu. Kita tangkap dia memang di awal kami baru mendapat informasi sekitar tiga hari yang lalu," jelas Widwan.
Selain itu, diduga pelaku juga menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba. Sebab hasil tes urine pelaku dinyatakan positif.
"Untuk bayar utang dan beli handphone dan narkoba karena baru kita tes urine positif narkoba," jelasnya.
Widwan mengatakan pelaku memang sudah mengetahui kondisi rumah korban. Sebab, korban kesehariannya juga bekerja serabutan di rumah korban.
"Korban punya kebun cengkih. Kerja di tempat sana paruh waktu. Satu desa dengan korban," tandas Widwan.
(nor/nor)