Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengacara Nadiem, Hotman Paris, menegaskan kliennya tidak melakukan korupsi.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" kata Hotman dalam akun Instagramnya, dikutip detikcom, Sabtu (6/9/2025). Hotman sudah mengizinkan detikcom untuk mengutip pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman Sentil Presiden Prabowo
Hotman meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Dia mengusulkan agar perkara Nadiem digelar di Istana agar bisa dibuktikan secara terbuka.
"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," ucap Hotman.
"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun," tambahnya.
Respons Istana
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons pernyataan Hotman. Dia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri jalannya proses hukum.
"Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ujar Hasan.
Nadiem ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama 12 jam. Pemeriksaan kedua digelar Selasa (15/7) selama 9 jam. Terakhir, Nadiem diperiksa Kamis (4/9).
Selain itu, Nadiem juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 19 Juni 2025.
Daftar Tersangka
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Lima tersangka tersebut yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah
- Nadiem Anwar Makarim (NAM), Mendikbudristek 2019-2024
Simak Video "Video: Jejak Karier Nadiem Makarim Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)