Hancur Karier Kompol Kosmas Dipecat gegara Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Rumondang Naibaho - detikBali
Rabu, 03 Sep 2025 22:46 WIB
Kompol Kosmas dipecat. (Foto: Dok. YouTube Polri TV)
Jakarta -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, rampung digelar. Perwira polisi itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), dilansir dari detikNews.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

Kompol Kosmas hadir langsung dalam sidang tertutup yang dimulai pukul 09.30 WIB.

7 Anggota Brimob Diproses Etik

Selain Kompol Kosmas, ada enam anggota Brimob lain yang ikut diproses terkait insiden tersebut. Mereka dibagi dalam kategori pelanggaran berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

  1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
  2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah sopir)

Pelanggaran etik sedang (penumpang belakang):

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Briptu Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Sidang etik Bripka Rohmat digelar Rabu (3/9). Sementara sidang anggota dengan pelanggaran sedang dijadwalkan setelahnya.

Simak Video "Video Kompol Kosmas Ngaku Baru Tahu Affan Dilindas Rantis dari Video Viral"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork