Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, rampung digelar. Perwira polisi itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), dilansir dari detikNews.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Kosmas hadir langsung dalam sidang tertutup yang dimulai pukul 09.30 WIB.
7 Anggota Brimob Diproses Etik
Selain Kompol Kosmas, ada enam anggota Brimob lain yang ikut diproses terkait insiden tersebut. Mereka dibagi dalam kategori pelanggaran berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
- Bripka Rohmat (sopir rantis)
- Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah sopir)
Pelanggaran etik sedang (penumpang belakang):
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Sidang etik Bripka Rohmat digelar Rabu (3/9). Sementara sidang anggota dengan pelanggaran sedang dijadwalkan setelahnya.
Kronologi Affan Tewas
Peristiwa nahas yang menewaskan Affan terjadi pada Kamis (28/8) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob sempat menabrak Affan, berhenti sejenak, lalu melaju kembali hingga melindas korban yang sudah tergeletak di jalan.
Insiden ini memicu kemarahan massa. Pengemudi ojol dan warga mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Massa yang mengamuk bahkan sempat membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan kasus diusut transparan. Presiden Prabowo Subianto juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap tindakan personel Brimob. Ia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sekeras-kerasnya.
Pembelaan Kompol Kosmas
Dalam sidang etik, Kompol Kosmas mengaku tidak menduga Affan terlindas rantis. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa itu dari video viral di media sosial.
"Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral," kata Kosmas.
"Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," lanjutnya.
Kosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan mengaku tidak berniat mencelakakan korban.
"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya," ucapnya.
"Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," imbuhnya.
Kosmas mengatakan akan berdiskusi dengan keluarga terkait langkah setelah keputusan sidang etik.
Dikenai Patsus
Setelah dipecat, Kompol Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).
"Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus," kata Ketua Komisi Sidang Etik.
Kosmas menjalani patsus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Simak Video "Video Kompol Kosmas Ngaku Baru Tahu Affan Dilindas Rantis dari Video Viral"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)