Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik jual beli dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Modus tersebut disebut dilakukan dalam bentuk proyek yang dialihkan ke luar daerah pemilihan anggota dewan.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan salah satu temuan pihaknya adalah adanya proyek Pokir yang dijual ke daerah lain.
"Ada itu, perwakilan (DPRD) di Mataram dijual pokir ke Sumbawa itu kan yang bisa diolah. Inilah yang buat masyarakat jadi jenuh," kata Dian seusai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kota Mataram, Senin (1/9/2025).
Menurut Dian, maraknya gelombang protes di sejumlah daerah merupakan buntut dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat akibat praktik korupsi.
"Saya rasa akar masalah ini korupsi. Ya karena korupsi membuat ketimpangan di lapangan yang punya amanah diberikan kepada mereka tapi dikorupsi maka timbul eskalasi ini," tegasnya.
Dian menegaskan jika praktik penyalahgunaan dana Pokir terus terjadi, KPK dapat mengambil langkah penindakan.
"Saya pikir dana pokir buat kelompok tertentu itu cukup sudah. Kalau sudah naik tensinya (sudah diselewengkan) bisa saja geser ke sebelah (dilakukan penindakan)," ucapnya.
"Tapi saya nggak bicara kasus yang mana ya. Tapi ada lah itu. Kalau gak bisa dicegah lagi arahnya ke penindakan. Di kantor saya sudah ada 2 masuk laporan soal pokir," tambahnya.
Simak Video "Video: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji"
(dpw/dpw)