12 Pria Keji Perkosa Bocah 13 Tahun di Malaka NTT

Yufengki Bria - detikBali
Minggu, 24 Agu 2025 13:23 WIB
12 pemerkosa seorang anak saat diamankan di Polres Malaka, NTT. (Foto: dok. Polres Malaka)
Malaka -

Sebanyak 12 pria di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap Polres Malaka. Mereka memerkosa seorang anak berinisial M (13) secara bergantian di sejumlah lokasi berbeda.

"Ada 12 orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, telah kami amankan," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, kepada detikBali, Minggu (24/8/2025).

Riki menyebut 12 pelaku itu adalah LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21). Mereka ditangkap di waktu serta lokasi berbeda, sebagian menyerahkan diri.

"Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan orang sebagai tersangka yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku," kata Riki

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada 17 Agustus 2025.

Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork