Pria berinisial YOR alis F ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerkosa gadis tetangga berinisial MFJ (19). Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
F saat memerkosa MFJ sempat menindih tubuh dan mencekik leher korban ketika masih tidur di kamarnya. Aksi F terhenti lalu kabur ketika korban berteriak minta tolong.
"Korban tiba-tiba terbangun karena dicekik dan ditindih oleh terduga pelaku," ungkap Kapolsek Lembor, Ipda Vinsensius Hardi Bagus, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. F menyelinap masuk ke rumah MFJ saat korban tertidur pulas di kamarnya. MFJ tinggal sendirian di rumah tersebut.
"Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong. Terduga pelaku langsung melarikan diri," terang Vinsen.
"Sekitar jam 07.00 Wita para saksi mencari tahu terduga pelaku tersebut dan mendapati terduga pelaku tersebut yang merupakan tetangga korban sendiri," imbuh Vinsen.
MFJ kemudian membuat laporan ke Polsek Lembor. F kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan atau pencabulan seusai Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
F dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Ia saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Manggarai Barat.
(hsa/hsa)