Tim Resmob Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan di Kabupaten Malaka. Pria berinisial ANB (22) itu ditangkap di kawasan Oepoi, Kota Kupang, setelah beberapa waktu melarikan diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penyidikan yang tengah ditangani Polres Malaka.
"Tim Resmob melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Kota Kupang. Setelah dilakukan pemantauan dan penyisiran, yang bersangkutan berhasil diamankan," kata Sigit, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menjelaskan kasus yang menjerat ANB bermula dari dugaan percobaan pembunuhan yang terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 23.45 Wita di perempatan Jalan Raya Pasar Beiabuk, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Malaka.
"Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Malaka dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Polisi menduga ANB terlibat dalam tindak pidana tersebut sebelum akhirnya melarikan diri ke Kota Kupang," ujar Sigit.
Tim memperoleh informasi jika ANB berada di sekitar Jalan Bajawa, Kelurahan Oepoi, belakang Terminal Oebobo. "Polisi kemudian melakukan pemetaan lokasi dan pengawasan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku," katanya.
Dari hasil penyelidikan, ANB sempat terlihat berada di sekitar kawasan kampus Universitas Muhammadiyah Kupang di Kelurahan Kayu Putih saat mengisi galon air.
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran di sejumlah titik, termasuk rumah kos di sekitar Oebobo," ujarnya.
Setelah melakukan pencarian sejak Selasa (23/6/2026) malam, Tim Resmob akhirnya menemukan ANB pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Ia menegaskan, pria asal Letemnasi Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), itu kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus membantu jajaran kepolisian di wilayah NTT dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum," ujar Sigit.
Ia mengatakan polisi berkomitmen untuk setiap orang yang terduga pelaku tindak pidana kriminal akan ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setiap orang yang diduga terlibat tindak pidana dan berupaya melarikan diri akan tetap kami kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkas Sigit.