Pria Lombok Ditangkap 2 Jam Setelah Dilaporkan Curi Motor

Pria Lombok Ditangkap 2 Jam Setelah Dilaporkan Curi Motor

Sanusi Ardi W - detikBali
Kamis, 21 Agu 2025 22:13 WIB
AF diamankan terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB, Kamis (21/8/2025). (Foto: Humas Polres Lombok Timur)
AF diamankan terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB, Kamis (21/8/2025). (Foto: Humas Polres Lombok Timur)
Lombok Timur -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial AF terkait pencurian motor. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap dua jam setelah korban bernama Nurul Hasni melaporkan pencurian yang dialaminya di Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/8/2025).

"Saat itu (Nurul) sedang mengantarkan anaknya ke sekolah, kemudian memarkir sepeda motornya di tempat parkir dalam keadaan tidak kunci setang," ujar Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, dalam keterangannya, Kamis.

Nikolas menuturkan Nurul panik ketika mendapati motornya raib dari tempat semula. Korban pun berupaya mencari motor tersebut di sekitar lingkungan sekolah, tetapi tidak membuahkan hasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mulai panik setelah mengetahui motornya tidak ada di tempat," imbuh Nikolas.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, Nurul pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Labuhan Haji. Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak hingga berhasil menangkap AF di rumah orang tuanya. Polisi juga mengamankan barang bukti motor yang dicurinya.

"Dalam waktu dua jam sejak dilaporkan, kasus tersebut dapat kami ungkap dan saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhan Haji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nikolas.

Dari kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 19 juta. Nikolas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu mengunci setang motor ketika terparkir.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads