Kepolisian Resor (Polres) Bangli menangkap remaja berinisial KS (16). Pria asal Banjar Kayu Padi, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, itu harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor hingga mencongkel warung.
Kapolres Bangli, AKBP James Irianov, mengungkapkan KS pertama kali mencuri motor Yamaha Mio milik I Wayan Ardiasa yang terparkir di area kebun Puskesmas Kintamani 1 pada Kamis (10/10/2024). Menurutnya, KS mencuri motor itu dengan membongkar kabel di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KS mengakui mengambil motor tersebut. Saat interogasi, ia juga mengakui pencurian lainnya berupa pencongkelan warung dan mengambil uang senilai Rp 3 juta di Banjar Kendal, Desa Songan. Lalu, pencurian tas berisi uang Rp 2 juta di Toya Bungkah, Kintamani," ungkap James saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/8/2025).
Tak hanya itu, KS kembali berulah pada waktu berbeda. Kali ini, anak yang bekerja sebagai petani tersebut mencuri kotak kayu berisi uang Rp 7 juta dari warung milik I Wayan Teka di Banjar Kendal, Desa Songan B, Kintamani, pada Sabtu (9/11/2024).
Menurut James, KS menjalankan aksinya saat pemilik pergi berobat ke RSUD Sanjiwani, Gianyar. Suasana yang sepi itu dimanfaatkan KS untuk menjebol pintu belakang warung dan membuat seisi rumah serta warung berantakan.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1). Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Karena tindak pidana berulang, meski pelaku di bawah umur, KS tidak dikenai diversi (pengalihan proses penyelesaian perkara terhadap anak pelaku)," pungkas James.
(iws/iws)