Polres Bangli Bekuk 3 Maling Motor-1 Penadah Selama Operasi Sikat Agung

Polres Bangli Bekuk 3 Maling Motor-1 Penadah Selama Operasi Sikat Agung

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Selasa, 19 Agu 2025 15:29 WIB
Pengungkapan kasus curanmor dalam konferensi pers di Polres Bangli, Selasa (19/8/2025). (Ni Komang Ayu Leona Wirawan)
Foto: Pengungkapan kasus curanmor dalam konferensi pers di Polres Bangli, Selasa (19/8/2025). (Ni Komang Ayu Leona Wirawan)
Bangli -

Tiga maling motor dan satu penadah ditangkap Polres Bangli. Mereka ditangkap selama Operasi Sikat Agung 2025 sepanjang Januari-Juli.

Kasus curanmor terungkap berawal dari pengakuan penadah berinisial INA (49) asal Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem. Ia menerima sepeda motor Yamaha tahun 2009 warna hitam dari pelaku berinisial IGS (32) warga Dusun Kemoning Kelod, Klungkung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motor itu curiannya IGS di area tegalan Banjar Penglumbaran, Desa Tiga, Kecamatan Susut. Modus operandinya menggunakan anak kunci palsu saat ditinggalkan pergi ke warung oleh korban I Wayan Suardana, Jumat (31/1/2025)," terang Kapolres Bangli AKBP James Irianov saat konferensi pers Selasa (19/8/2025).

James mengungkap IGS juga mengaku mencuri di beberapa lokasi lainnya saat ditangkap di Terminal Klungkung, Minggu (3/8/2025). Seperti menggasak 1 Yamaha NMax dicuri di Banjar Pekuwon, Kecamatan Bangli; 1 Honda Supra dicuri di Banjar Pekuwon, Kecamatan Bangli; 1 Honda Beat dicuri di wilayah Gianyar; serta 1 Honda Supra di wilayah Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

Maling motor lain yang dibekuk berinisial AVA (30) asal Surabaya dan MGAP (21) asal Gresik. Keduanya menggasak motor Honda Beat milik Ni Komang Sri Ayu di Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Kamis (3/7/2025).

Duo maling asal Jawa Timur itu menggondol motor tersebut di depan warung, tempat kerja korban. Saat itu, korban pergi bersama kawannya untuk mengganti oli dan motor miliknya dibiarkan terparkir dengan kondisi kunci masih nyantol.

Atas perbuatannya, IGS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Sedangkan INA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Sementara itu, AVA dan MGAP dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads